Menkeu Siap Kawal Pelaksanaan APBN 2018

Menkeu Siap Kawal Pelaksanaan APBN 2018

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berkomitmen untuk menjaga pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2018 agar berjalan dengan baik. Hal ini menyusul sudah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) RAPBN 2018 menjadi UU oleh DPR-RI.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pelaksanaan APBN 2018 harus dapat berjalan dengan baik sesuai dengan apa yang telah digariskan dalam UU dan untuk efektifitas dalam membangun ekonomi Indonesia serta memperbaiki kesejahteraan rakyat secara berkeadilan.

“Kami berterima kasih karena telah disepakati suatu postur APBN yang lebih sehat dan lebih sustainable. Hal ini menggambarkan tekad kuat dari pemerintah untuk terus mengelola APBN secara berkesinambungan dan tetap memberikan daya dorong bagi ekonomi nasional,” ujar Menkeu, seperti dikutip dari laman Kemenkeu, di Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2017.

Dengan disahkannya RUU RAPBN 2018 menjadi UU, maka asumsi makro untuk pertumbuhan ekonomi dipatok sebesar 5,4 persen, tingkat inflasi sebesar 3,5 persen, nilai tukar rupiah dengan rata-rata Rp13.400 per US$, suku bunga SPN 3 bulan ditetapkan sebesar 5,2 persen.

Selanjutnya, terkait Indonesian Crude Price (ICP) atau harga minyak mentah sebesar US$48 per barel, lifting minyak sebesar 800 ribu barel per hari, lifting gas bumi 1,2 juta barel setara minyak. Untuk target pembangunan ekonomi, angka pengangguran ditetapkan 5-5,3 persen, untuk tingkat kemiskinan sebesar 9,5-10 persen.

Sedangkan untuk rasio Gini menjadi 0,38, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) ditetapkan 71,5. Belanja negara ditetapkan sebesar Rp2.220,6 triliun, sementara penerimaan negara sebesar Rp1.894,7 triliun maka, defisit anggaran Rp325,9 triliun atau 2,19 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). (*)

Related Posts

News Update

Top News