Mendes: Proyek PKT Kurangi Tingkat Pengangguran di Desa

Mendes: Proyek PKT Kurangi Tingkat Pengangguran di Desa

Kampar – Menteri Desa Pembangunan daerah tertinggal (Mendes PDTT), Eko Putro Sanjoyo, meninjau pelaksanaan proyek Padat Karya Tunai (PKT) atau cash for work di Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, berupa pembuatan saluran lingkungan dengan total biaya pengerjaan mencapai Rp38 Juta

Sebagai informasi, pemerintah tahun ini mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp60 triliun, salah satunya dimanfaatkan untuk program Padat Karya Tunai Desa.

Padat karya tunai merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya yang miskin dan marginal, yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/ pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Dalam kunjungannya tersebut Menteri Eko disambut meriah oleh ratusan warga dengan penampilan 50 atlet pancak silat dari Perguruan Setia Hati Teratai. Setelah itu warga Sari Galuh yang meyoritas bekerja sebagai petani sawit ini pun ikut berdiri dan menyambut dengan menyalami Menteri Eko.

Sebelum berdialog dengan warga, dirinya juga menyempatkan diri untuk menyapa warga Sari Galuh yang tengah mengerjakan saluran irigasi. Pihaknya membuktikan sendiri bahwa warga desa yang bekerja di PKT dibayar dengan upah sebesar Rp100 ribu per hari.

“Dibayar berapa pak per hari,” tanya Eko. “Alhamdulillah per hari dibayar Rp100.000,” sahut warga sekitar.

Mendengar jawaban tersebut, Menteri Eko pun nampak cukup puas, karena upah sebesar itu dianggap sudah memenuhi batas kewajaran. Yang lebih penting lagi, menurut Eko, PKT telah memberikan lapangan pekerjaan untuk warga. “Itu yang penting, mengurangi tingkat pengangguran di desa,” ujarnya.

Pelaksanaan program Padat Karya ini dilandasi dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri (Menteri Dalam negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas) tentang penyelarasan dan penguatan kebijakan percepatan UU No. 6/2014 tentang Desa. (*)

Related Posts

News Update

Top News