Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memproyeksikan likuiditas perbankan akan semakin ketat pada tahun ini, hal tersebut seiring dengan kenaikan rasio antara penyaluran kredit dengan penerimaan dana atau loan to deposit ratio (LDR).
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menyebutkan, walau mengalami pengetatan, namun secara umum kondisi likuiditas perbankan relatif terjaga.
“Kecenderungan itu tercermin dari LDR perbankan pada Maret 2018 di level 89,1% kemudian naik di April 2018 menjadi 89,86%,” kata Halim di Equity Tower Jakarta, Rabu 6 Juni 2018.
Tak hanya itu, untuk angka penyaluran kredit dan dana pihak ketiga (DPK) perbankan pun dinilai masih dapat tumbuh namun masih kalah cepat dengan pertumbuhan LDR perbankan yang menyebabkan pengetatan likuiditas. Tercatat, pertumbuhan kredit pada April 2018 sebesar 8,94% naik dari Maret 2018 yang hanya 8,54%. Sementara pertumbuhan DPK juga tumbuh 8,06% dari bulan Maret lalu 7,66%.
Baca juga: LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan
Halim juga menyebut, pengetatan likuiditas perbankan juga dipengaruhi oleh capital outflow dari pasar modal maupun surat berharga negara. Tak tanggung-tanggung Halim menyebut, dana asing yang keluar dari pasar saham sebesar Rp 6,7 triliun sementara pada surat berharga negara sebesar Rp 19,5 triliun.
“Ketika terjadi kenaikan pemberian kredit, likuiditas di perbankan menurun, ditambah volatilitas pasar valas dan adanya outflow dana asing. Risiko pengetatan likuiditas meningkat,” kata Halim.
Namun Halim percaya, kenaikan suku bunga acuan BI 7 Days Reverse Repo Rate Bank Indonesia (BI) yang sebesar 50 basis poin (bps) pada bulan Mei lalu akan menahan capital outflow dan membuat masyarakat menempatkan kembali dananya di perbankan.(*)