LPS Dukung Keterbukaan Informasi Pajak dan Perbankan

LPS Dukung Keterbukaan Informasi Pajak dan Perbankan

Jakarta–Guna mendata wajib pajak nakal yang selama ini menyembunyikan asetnya di dalam negeri maupun luar negeri, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendukung arahan pemerintah terkait keterbukaan informasi perpajakan dan perbankan.

Menurut Anggota Komisioner LPS Destry Damayanti, sejauh ini penerimaan pajak belum optimal, padahal pertumbuhan masyarakat kelas menengah di Indonesia sangat tinggi.

“Kita tahu banyak yang tidak masuk akal, banyak individu besar tapi bayarnya minim dan faktanya penerimaaan pajak individu kita rendah sekali. Padahal pertumbuhan kelompok menengah atas makin tinggi,” ujarnya di Jakarta, Senin, 4 April 2016.

Oleh karena itu, lanjut dia, perlu adanya keterbukaan informasi perpajakan dan perbankan guna memaksimalkan penerimaan pajak khususnya dari individu. Namun, kata Destry, keterbukaan ini harus dilakukan secara disiplin agar tidak disalahgunakan.

Kan memang ada aturannya dan kerahasiaan bank yang berhak buka itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator. Jadi harus mulai keterbukaan sepanjang data itu digunakan untuk hak yang benar,” tukasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pernah mengatakan, bahwa kebijakan keterbukaan informasi perpajakan dan perbankan secara internasional harus berjalan pada tahun 2018 mendatang.

Menurut Bambang, hal tersebut sudah disepakati pada Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 yang berlangsung di Shanghai, Tiongkok, pada 26-27 Februari 2016.

Kebijakan keterbukaan informasi perpajakan dan perbankan atau automatic exchange of information (AEOI) akan memungkinkan pertukaran data perbankan serta pajak antarnegara, terutama memperlihatkan semua aset wajib pajak, termasuk yang disembunyikan di luar negeri.

Sistem ini berguna untuk menyaring wajib pajak nakal yang mencoba menyembunyikan aset ilegal di luar negeri. Setelah AEOI, para wajib pajak yang lalai menunaikan kewajiban pajak akan dikenakan tarif pajak untuk setiap aset disertai sanksi denda. (*)

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News