Direktur Manajemen Risiko Bank DKI, Farel Tua Silalahi (kiri) memberikan plakat kepada Spesialis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Rika Krisdianawati pada acara pendampingan kepada pejabat Bank DKI penggunaan e-Filing aplikasi e-LHKPN di Jakarta, (30/01). Acara tersebut merupakan komitmen Bank DKI terhadap penerapan Good Corporate Governance, di mana pejabat Bank DKI wajib melaporkan harta kekayaan sebagai pejabat negara. (*)