Jamkrindo Jalin Kerja Sama Pengembangan SRG

Jamkrindo Jalin Kerja Sama Pengembangan SRG

Denpasar–Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo) bekerja sama dengan PT Kliring Berjangka untuk pengembangan SRG (Sistem Resi Gudang). Menurut direksi perusahaan, kerja sama pengembangan RSG ini adalah bentuk sinergi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam memberikan peningkatan pelayanan di dalam penjaminan komoditi.

Diding S. Anwar, Direktur Utama Jamkrindo, mengatakan, melakukan kegiatan penjaminan komoditi melalui SRG adalah salah satu cara untuk mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selain itu, kerja sama ini adalah bentuk komitmen perusahaan untuk sebagai Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang (LPP SRG).

“Dengan kerja sama ini maka akan tercipta  sinergi bisnis pemanfaatan potensi masing-masing terkait penjaminan resi gudang,” jelasnya di Denpasar, hari ini. (Baca juga: Sistem Resi Gudang di Indonesia Belum Maksimal)

Hadir pada perjanjian kerja sama yang ditandatangani kedua perusahaan tersebut adalah Tris Sudarto, Direktur Utama PT KBI beserta beberapa jajarannya. Sedangkan dari pihak Jamkrindo turut dihadiri oleh Ketua Dewan Pengawas Perum Jamkrindo Braman Setyo dan Nasaruddin Umar, juga jajaran direksi Jamkrindo lainnya, I. Rusdonobanu, Nanang Waskito,  dan R. Sophia Alizsa.

PT KBI sebagai salah satu BUMN juga  salah satu kegiatan usahanya adalah sebagai lembaga kliring berjangka yang bergerak dalam Kegiatan penjaminan penyelesaian transaksi berjangka komoditi di Indonesia. Tris mengatakan, bahwa dengan kerja sama ini kedua belah pihak sepakat untuk melakukan kerjasama dengan prinsip saling menguntungkan dalam bidang bisnis dengan ketentuan, prosedur yang berlaku dan sesuai dengan peran, kewenangan, tugas serta fungsi masing-masing.

(Baca juga: Sistem Resi Gudang, Belajar dari Sukses Bulgaria)

“Namun tidak terbatas pada Pemanfaatan Jasa Penjaminan  termasuk Penjaminan terkait  implementasi Sistem Resi Gudang, baik yang bersifat program pemerintah maupun nonprogram,” katanya. (*) Indra Haryono

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News