Jakarta – Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) telah mengkordinasikan secara komprehensif pengembangan rencana induk untuk Syariah Finansial Arsitektur Indonesia. Menteri PPB/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro mengatakan, setelah 20 tahun, sistem finansial syariah Indonesia telag membuat landasan yang kuat mengenaik syariah finansial infrastruktur.
“Sekarang kita memiliki 34 bank, 53 perusahaan takaful, 6 usaha modal, toko gadai syariah, dan lebih dari 5000 lembaga keuangan mikro yang melayani lebih dari 22 milliar pelanggan di berbagai negara,” terang Bambang Brodjonegoro di perhelatan WIEF ke-12 yang berlangsung di JCC, Senayan, Jakarta.
Bambang menambahkan, ada dua rekomendasi. Pertama, perbaikan dan perluasan bank, pasar modal, jasa non-bank, dan dana sosial. Rencana induk ini akan terdiri dari aksi rencana dan intervensi untuk layanan yang meliputi aspek-aspek penting seperti: kecukupan modal, pengembangan sumber daya manusia, tata kelola, perlindungan konsumen, sosialisasi, dan jaring pengaman keuangan.
Beberapa tujuan nyata dari masterplan diantaranya adalah, membangun investasi bank syariah bank, membangun perusahaan re-takaful, penempatan anggaran publik dalam sistem perbankan syariah, meningkatkan kualitas syariah pendidikan ekonomi/keuangan dalam pendidikan tersier, dan memperbesar penerbitan sukuk (Indonesia sekarang penerbit sukuk terbesar di dunia).
Rekomendasi kedua, lanjut Bambang, adalah pembentukan Komite Nasional Keuangan Syariah. Komite ini merupakan lembaga koordinasi untuk memastikan bahwa semua pemangku kepentingan (stakeholders) melaksanakan rencana aksi dari rencana induk secara efektif.
Panitia akan dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden sebagai wakil ketua. Panitia terdiri dari Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Agama, Menteri BUMN, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Gubernur BI, Direktur BPJS, dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Adapun tujuan dari komite ini adalah untuk mensinergikan upaya pengembangan keuangan yang akan dilakukan oleh semua stakeholders yaitu pemerintah, regulator, dan industri keuangan syariah, sebagaimana pernyataan Menteri PPN/Kepala Bappenas.
“Kami berharap untuk bekerja sama dengan lembaga keuangan nasional dan internasional, para regulator, investor, dan universitas dalam memperluas sistem keuangan syariah,” pungkas Bambang. (*)