Ini 10 Prestasi Joko Suyanto di Perbarindo

Ini 10 Prestasi Joko Suyanto di Perbarindo

Jakarta – Joko Suyanto akan habis masa jabatnya sebagai Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Oktober 2018 ini. Joko yang telah diangkat sebagai Ketua Umum Perbarindo periode 2014-2018 dalam Musyawarah Nasional Perbarindo pada 27-28 Oktober 2014 lalu telah membawa Perbarindo maupun anggota Perbarindo berubah lebih baik dengan 10 (sepuluh) prestasi yang dimilikinya.

Berikut 10 prestasi Joko Suyanto di Perbarindo:

1. Penyelenggaran Hari BPR/BPRS Nasional.
Industri BPR/BPRS hadir dan tumbuh berkembang sebagai respon atas Paket Kebijakan Oktober tahun 1988. Keberadaan BPR dari dulu hingga hari ini tak bisa dilepaskan dari cerita sukses para pelaku UMKM di Indonesia. Walaupun demikian, tingkat pengenalan masyarakat terhadap BPR dan BPRS masih dirasakan sangat kurang dan terkesan di masyarakat BPR/BPRS hanya untuk meminjam uang. Untuk Itu, Perlu adanya sebuah momentum untuk meningkatkan awareness masyarakat terhadap Industri BPR-BPRS. Sehingga perlu, penting dan strategis untuk menyelenggarakan acara Hari BPR-BPRS secara Nasional. Sehingga telah disepakati oleh seluruh anggota bahwa tanggal 21 Mei adalah “HARI BPR/BPRS NASIONAL”. Hal tersebut tertuang dalam salah satu keputusan Rapat Koordinasi Perbarindo, pada tanggal 7 April 2017 di Labuhan Bajo, acara tersebut dihadari oleh Pengurus DPP Perbarindo dan seluruh pengurus DPD Perbarindo.

2. Penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan unsur penting dan dominan dalam setiap kegiatan organisasi, mengingat manusia menjadi aktor utama dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan penentuan terwujudnya tujuan organisasi. Untuk itu, perlu adanya pembaharuan terhadap Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi industri BPR dan BPRS, tentunya yang mampu menjawab tantangan Industri BPR/BPRS baik dari sisi eksternal maupun internal. Setelah melalui proses yang sangat panjang dan perdebatan sengit Tim Penyusun dengan beberapa kali rapat dan membutuhkan waktu hampir 2 tahun.  Tim berhasil merampungkan SKKNI Bidang BPR dan syukurnya telah ditetapkan oleh Menteri Tenaga Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No.322 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Bank Perkreditan Rakyat.

3. Penyusunan dan Launching Logo BPR Bersama.
Pada tahun 2017 OJK menggandeng lembaga konsultan branding independen untuk melakukan kajian dan penyusunan mengenai strategi branding yang harus dilakukan oleh Industri BPR dalam meningkatkan value brand-nya. Berkaca dari hasil kajian tersebut, akhirnya disepakati perlu adanya sebuah Logo BPR bersama sebagai identitas yang dapat mengasosiasikan bahwa itu adalah BPR dan BPR adalah Bank. Keberadaan Logo BPR bersama sangat penting bagi Industri BPR dalam membangun branding Industri BPR.

4. Kerjasama dengan Ditjen Dukcapil dalam Pemanfaatan Data Kependudukan.
Untuk dapat mengakses data kependudukan dalam e-ktp, semua instansi harus mempunyai kerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil). Khusus Perbankan, dapat berkerjasama dengan Ditjen Dukcapil bila sudah mendapatkan rekomendasi dari regulator, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan. Dari Jumlah 900 BPR/BPRS yang diajukan untuk mendapatkan rekomendasi OJK, sebanyak 888 BPR/BPRS berhak untuk bekerjasama dengan Ditjen Dukcapil dalam pemanfaatan data kependudukan. Dari jumlah tersebut telah melakukan tanda tangan PKS sebanyak 699 BPR/BPRS. Sedangkan untuk yang sudah Juknis sebanyak 516 BPR/BPRS, dari jumlah tersebut 128 BPR/BPRS yang sudah bisa online ke server Ditjen Dukcapil. Sedangkan yang sudah menggunakan Card Reader lebih dari 200 BPR/BPRS.

5. Layanan BPR e-cash.
Layanan BPR e-cash merupakan sebuah layanan terobosan bagi Industri BPR/BPRS yang menghadirkan uang tunai di handphone. Dengan adanya layanan ini, memungkinkan pengguna untuk melakukan setor dan tarik tunai di kantor BPR/BPRS yang telah menjadi agen, melakukan pembayaran listrik, pembelian pulsa handphone dan token listrik, bisa juga melakukan transfer antar rekening BPR e-cash dan fitur transaksi lainnya yang akan dikembangkan tanpa harus melakukan pembukaan rekening ke Kantor Bank. Versi Android BPR e-cash sudah selesai, sedangkan versi IOS masih dalam tahap penyempurnaan dan test. Untuk kegiatan tersebut, Perbarindo tidak mengeluarkan biaya sepeser pun. Semua biaya investasi dan pengembangan sepenuhnya di tanggung oleh Bank Mandiri.

6. Sistem Informasi Perbarindo (SIP).
Sistem Informasi Perbarindo (SIP) adalah sistem informasi yang dibangun dengan tujuan untuk Untuk memudahkan anggota dalam mengirim laporan tata kelola ke Perbarindo dan Majalah Media BPR sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Yang Baik Bagi BPR. Selain itu, Menjadi market place untuk BPR-BPRS, sehingga dapat menawarkan produk dan layanan yang dimilikinya langsung kepada masyarakat dalam jaringan yang lebih luas. SIP telah resmi beroperasi, Laporan Tata Kelola yang dikirim oleh BPR ke SIP untuk tahun 2018 sebanyak 1.300 BPR. Selain itu, pendaftaran untuk mengikuti kegiatan atau even yang diselenggarakan oleh Perbarindo seperti Munas, Rakernas, Seminar Nasional dan pelatihan bisa dilakukan melalui laman ini.
Pengembangan SIP terus dikembangkan untuk mempermudah dan mengoptimalkan bisnis yang dimiliki oleh BPR – BPRS anggota.

7. Sistem Aplikasi GCG dan Manajemen Risiko BPR.
Penerapan GCG bukan suatu hal yang asing lagi bagi perusahaan di Indonesia. Penerapan GCG mencakup berbagai aspek diantaranya pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris serta komite pendukungnya, pengelolaan benturan kepentingan (conflict of interest), pengelolaan fungsi kepatuhan dan audit, penerapan manajemen risiko dan pengendalian internal, penentuan batas kredit, perencanaan bisnis, serta transparansi kondisi perusahaan. Dalam menerapkan tata kelola tersebut, harus didasari oleh prinsip-prinsip utama GCG yang biasa dikenal dengan sebutan prinsip TARIF (transparency, accountability, responsibility, independency, and fairness). Ketentuan mengenai Penerapan Tata Kelola Yang baik bagi BPR sebagaimana tertuang dalam POJK No. 4 Tahun 2015.

8. Pengembangan Mobile Point Of Sales BPR (MPOS) BPR.
Perbarindo melakukan kerjasama dan sinergi dengan BUMN elektronifikasi terbesar di Indonesia membuat dan mengembangkan Mobile Point Of Sales BPR (MPOS) BPR. MPOS BPR adalah Pembaca KTP-el terintegrasi EDC dan MPOS sehingga memiliki fungsi yang lebih dari sekedar pembaca KTP-el. Perangkat berikut dapat digunakan sebagai EDC, untuk aktivitas perbankan lain seperti pembukaan rekening/pendaftaran, dan sebagai Mobile Point of Sales (MPOS). Didukung dengan fitur online dan offline sehingga dapat digunakan meskipun tidak ada koneksi data. Pengembangan MPOS saat ini sedang dalam proses User acceptance testing (UAT) Tahap Kedua pada salah satu BPR Project, diharapkan dalam waktu dekat ini sudah bisa release dan dapat digunakan pada seluruh BPR/BPRS di Indonesia.

9. Pelayanan Perbankan Elektronik.
Pelayanan perbankan elektronik berupa penerbitan kartu ATM yang dikerjasamakan dengan Bank Umum. Kegiatan tersebut dilakukan oleh BPR yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan POJK No. 20 Tahun 2014 tentang Kelembagaan BPR dan POJK No.12 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha dan Wilayah Jaringan Kantor BPR Berdasarkan Modal Inti. Saat ini, telah berjalan dengan Bank QNB dan Bank Jateng. Untuk yang Bank QNB, pilot project dilakukan pada salah satu BPR yang berada di Wilayah Jawa Timur, sedangkan untuk Bank Jateng, Pilot Project dilakukan pada salah satu BPR yang berada di Purwokerto. Secara teknis dan teknologi kerjasama tersebbut dapat dilakukan dengan baik, tetapi regulasi Indonesia khususnya pada regulator yang mengatur sistem pembayaran, hal ini merupakan ekosistem yang baru.

10. Pengaturan dan Pengawasan Yang Ketat.
Sejak OJK hadir telah lahir pengaturan yang strategis bagi Industri BPR/BPRS untuk mewujudkan Industri yang sehat, efisien, dan berdaya saing tinggi. Pengaturan tersebut antara lain, lenguatan kelembagaan industri BPR – BPRS, penguatan permodalan, tata kelola (Good Corporate Governace), manajemen risiko, pengaturan usaha BPR dan jaringan kantor (BPRKU), rencana bisnis BPR/BPRS, pengaturan implementasi teknologi informasi dan Perlindungan Konsumen. Sejak tahun 2013 sampai dengan saat ini, telah lahir dan berlaku pengaturan untuk industry BPR/BPRS sebanyak 19 Peraturan OJK (POJK) dan 20 Surat Edaran OJK (SE OJK).

Direktor Biro Riset Infobank, Eko B Supriyanto menilai, Joko Suyanto, merupakan sosok ketua Perbarindo yang membuat Perbarindo disegani dan punya hubungan yang luas. Program programnya selama menjabat sebagai Ketua Umum Perbarindo, telah membuat BPR lebih baik dan dikenal masyarakat luas. “Program program perbarindo sudah on the track dalam inklusi keuangan,” ujarnya. (*)

Related Posts

News Update

Top News