Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan, hingga Maret 2018 sudah ada 11 pengaduan untuk kasus sengketa penjaminan di industri keuangan yang tercatat Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bidang edukasi dan perlindungan konsumen, Tirta Segara menyatakan, kecenderungan tren pengaduannya memang naik, tapi bukan berarti industri keuangan kita memburuk. Kita terus melakukan sosialisasi terkait perlindungan konsumen.
“Jadi konsumen makin pintar, makin dia tahu bahwa ada perlindungan konsumen di OJK. Konsumen literasinya juga naik, tingkat pengaduannya naik jadi tren itu sejalan,” ujar Tirta di Jakarta, Kamis, 6 September 2018.
Tirta menambahkan, saat ini 11 pengaduan tersebut sudah ditangani seluruhnya oleh LAPS. Umumnya konsumen merasa tidak puas dan dirugikan oleh lembaga keuangan, sehingga melakukan pengaduan.
Baca juga: LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan 6,25%
“Memang banyak sekali pengaduan yang masuk ke OJK, jumlahnya ribuan (seluruh industri). Paling banyak di industri perbankan, kemudian asuransi, dan multifinance. Memang ketiga sektor itu yang mendominasi industri keuangan di Indonesia,” tambah Tirta.
Saat ini, Tirta menambahkan, terdapat enam LAPS yang beroperasi di Indonesia diantaranya Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI), serta Badan Mediasi Dana Pensiunan (BMDP). Adapula Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI), serta Badan Mediasi Pembiayaan dan Pegadaian Indonesia (BMPPI).
Tirta menyebut, keenam lembaga tersebut melayani pengaduan dan penyelesaian sengketa di sektor perbankan, pasar modal, industri keuangan non bank (INKB), serta industri penjaminan. (Bagus)