LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan 6,25%

LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan 6,25%

JakartaLembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat suku bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Tingkat Bunga Penjaminan periode 18 Juli 2018 sampai dengan 17 September 2018 untuk simpanan dalam Rupiah dan valas di Bank Umum serta rupiah di BPR tidak mengalami perubahan. Tingkat bunga penjaminan dalam rupiah di bank umum sebesar 6,25 persen, sedangkan dalam valas sebesar 1,50 persen dan tingkat bunga penjaminan dalam rupiah di BPR 8,75 persen.

“Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini dipandang masih sejalan dengan perkembangan suku bunga bank benchmark yang diberikan oleh perbankan,” ujar Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugroho dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu, 15 Agustus 2018.

Menurutnya, suku bunga simpanan masih berada dalam proses penyesuaian terhadap kenaikan tingkat bunga kebijakan moneter. Mencermati kondisi pasar keuangan dan kondisi stabilitas sistem keuangan, LPS akan terus melakukan monitoring terhadap pergerakan tingkat bunga simpanan perbankan dan terbuka untuk melakukan penyesuaian terhadap Tingkat Bunga Penjaminan.

Baca juga: LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan 25 Bps

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Oleh sebab itu, bank harus memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.

“Bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan,” ucapnya. (*)

Related Posts

News Update

Top News