Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana membuat peraturan mengenai laba ditahan (retained earnings) perusahaan. Tak hanya itu, Kemenkeu juga berniat mengenakan pajak bagi warisan.
Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membenarkan rencana tersebut. Namun, rencana tersebut disebut masih dalam tahap pembahasan awal dengan merangkum pendapat seluruh pihak dan belum sampai dibahas di level menteri.
“Sedang di level membuat draftnya lah, di level masih public hearing atau focus group discussion, mencoba menjaring masukan, idea, diskusi-diskusi,” kata Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan di kantor DJP Jakarta, Selasa 10 Juli 2018.
Robert mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak terlalu memperdebatkan kebijakan tersebut. Sebab Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan masih menempatkan isu tersebut pada level pembahasan awal. Karena pengenaan pajak tersebut juga belum tentu jadi untuk diterapkan.
Baca juga: Wacana Pajak Laba Ditahan Dinilai Tidak Masuk Akal
“Selama ini PPh atas laba ditahan, dikenakan waktu jadi dividen, nanti untuk aturannya pemerintah akan berdiskusi dulu, termasuk warisan karena itu hal-hal yang sensitif,” tukas Robert.
Sebagai informasi, sebelumnya Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu menyatakan berencana mengenakan pajak bagi laba ditahan dengan tujuan untuk mengurangi uang pasif dan mendorong dana tersebut tetap diinvestasikan. Niat tersebut kini tengah disosialisasikan, dan selanjutnya akan tertuang dalam revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan atau PPh.(*)