Didepan Pelaku Jasa Keuangan SMF Sosialisasikan EBA-SP

Didepan Pelaku Jasa Keuangan SMF Sosialisasikan EBA-SP

Jakarta – PT Sarana Multigiriya Finansial (Persero) atau SMF, menggelar Sosialisasi dan Edukasi Instrumen Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dengan tema “Peluang dan Prospek EBA-SP Bagi Lembaga Jasa Keuangan” kepada Pelaku Jasa Keuangan di Gedung Bursa Efek Indonesia.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh para peserta dari perwakilan dari para Pelaku Jasa Keuangan seperti Perbankan, Perusahaan Asuransi, Dana Pensiun dan investor lainnya. Dalam kesempatan tersebut Heliantopo mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya aktif SMF dalam rangka memberikan informasi dan pemahaman terkait instrument EBA-SP kepada Pelaku Jasa Keuangan.

“Tujuan dari sosialisasi tersebut adalah untuk meningkatkan pemahaman stakeholder khususnya para Pelaku Jasa Keuangan terkait EBA-SP, yang merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.20/POJK.04/2017 juncto POJK No.23/POJK.04/2014,” ujar Direktur SMF Heliantopo di Jakarta, Jumat, 9 Februari 2018.

Ketentuan mengenai investasi EBA-SP bagi Asuransi diatur dalam POJK No. 71/POJK.04/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi & Perusahaan Reasuransi dan bagi Dana Pensiun diatur dalam POJK No.3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun.

Heliantopo menjelaskan bahwa keuntungan berinvestasi di EBA-SP dibanding instrument investasi lainnya adalah EBA-SP termasuk instrumen yang dipersamakan dengan surat berharga negara (SBN) sesuai kriteria ketentuan POJK Nomor 36/2016. EBA-SP yang diterbitkan SMF memiliki rating AAA dari Pefindo, dimana rating tersebut mencerminkan kemampuan dan kemauan untuk membayar kewajiban tepat waktu sangat kuat.

Menurutnya, portofolio KPR yang menjadi underlying EBA dipilih dengan kriteria yang sangat ketat agar dapat mencapai rating AAA. Tersedia dana rekening cadangan yang dapat dipergunakan untuk menutupi kewajiban pembayaran bunga kepada pemegang EBA-SP kelas A apabila terjadi kekurangan arus kas dari portofolio KPR yang menjadi underlying. EBA kelas A dilindungi dari gagal bayar dengan adanya EBA kelas B.

Sementara itu, regulasi mewajibkan EBA-SP menggunakan pendukung kredit yang berarti tambahan perlindungan risiko bagi investor pemegang EBA kelas A. Adapun beberapa risiko yang tetap perlu dipertimbangkan dalam berinvestasi di EBA-SP antara lain Risiko Kredit, Risiko Likuiditas dan Risiko Pelunasan Dipercepat (PrePayment Risk).

Program Satu Juta Rumah, yang dicanangkan oleh Pemerintah membutuhkan dukungan semua pihak dan juga membutuhkan dana yang tidak sedikit, oleh karenanya kedua sisi, baik penyediaan rumah maupun pembiayaan perumahan menjadi concern Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.

“Masyarakat kelas menengah ke bawah, memerlukan angsuran yang terjangkau dengan jumlah yang tetap, hal tersebut dapat dicapai dengan dua hal, yaitu tenor pinjaman yang panjang sehingga angsuran lebih rendah, dengan demikian diperlukan sumber dana jangka panjang. Kedua, tingkat suku bunganya tetap sehingga besarnya angsuran  juga tetap,” ungkap Heliantopo.

SMF merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), di bawah Kementerian Keuangan yang didirikan untuk mewujudkan salah satu program pemerintah dalam menyediakan sumber dana jangka menengah/panjang bagi pembiayaan perumahan. Sejak awal SMF telah berperan sebagai penata sekuritisasi yang melakukan penstrukturan dan analisis dan pemilihan atas tagihan KPR yang akan dijadikan asset dasar transaksi sekuritisasi.

“Kami mempunyai tanggung jawab moral untuk menjaga agar sekuritisasi di Indonesia dalam hal ini sekuritisasi tagihan KPR bisa aman sampai lunas,” tegas Heliantopo.

EBA-SP merupakan instrumen yang dikeluarkan oleh PT. SMF dan ditetapkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.20/POJK.04/2017 juncto POJK 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan.

OJK juga telah menetapkan EBA-SP sebagai pilihan produk yang baik bagi investor. Hal ini sesuai dengan surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perihal surat himbauan untuk menempatkan dana pada Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) yang diterbitkan oleh Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan.

Heliantopo mengatakan bahwa adanya dukungan dari regulator kiranya menjadi peluang bagi Lembaga Jasa Keuangan untuk dapat berinvestasi di EBA-SP. “Kami berharap perbankan dapat memanfaatkan transaksi sekuritisasi KPR sebagai sumber pendanaan KPR, serta berinvestasi pada EBA yang kami terbitkan,” katanya.

Heliantopo berharap  sosialisasi ini dapat mendukung pengembangan Pasar Pembiayaan Sekunder Perumahan (PPSP), demi mendukung program Satu Juta Rumah yang telah dicanangkan oleh Pemerintah. Beliau juga mengajak semua investor untuk dapat mengambil bagian dalam EBA-SP, yang merupakan salah satu sumber pembiayaan perumahan demi terwujudnya kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia.

Kepada investor Heliantopo mengungkapkan agar para Investor tidak melihat investasi EBA-SP dari limit Korporasi SMF, tapi dilihat dari limit EBA-SP nya sendiri. Menurutnya EBA SP dalam hal ini merupakan suatu entitas yang memiliki NPWP sendiri, berbeda dengan obligasi yang limit nya dilihat dari SMF secara Korporasi.

“‎Kami berharap para investor menjadi semakin confidence untuk berinvestasi pada efek yang diterbitkan oleh PT SMF, baik berbentuk EBA SP, maupun surat utang (obligasi & MTN), mengingat PT SMF merupakan BUMN yang dimiliki 100 persen oleh pemerintah dengan peringkat idAAA dari Pefindo baik secara Korporasi maupun Surat Utangnya,” papar Heliantopo.

Terkait kegiatan sekuritisasi dan penyaluran pinjaman, SMF sejak awal berdirinya di tahun 2005 telah mengalirkan dana dari pasar modal ke Pernyalur KPR sampai dengan 31 Desember 2017 kumulatif mencapai Rp35,63triliun, terdiri dari penyaluran pinjaman sebesar Rp27,47triliun, dan sekuritisasi sebesar Rp8,1triliun. Dari seluruh dana yang dialirkan tersebut, telah membiayai kurang lebih 846 ribu debitur KPR dari Aceh sampai Papua.

Untuk sekuritisasi, Sejak tahun 2009, sampai dengan 2017 SMF telah memfasilitasi 11 kali transaksi sekuritisasi. Sedangkan, untuk kerjasama pembiayaan, SMF juga telah bekerjasama dengan Bank Umum, Bank Syariah, Bank Pembangunan Daerah, dan Perusahaan Pembiayaan. (*)

Related Posts

News Update

Top News