Jakarta–Guna mencegah kejahatan dunia maya (cybercrime) yang tengah marak di industri perbankan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) meminta perbankan untuk waspada dan meningkatkan anggaran Teknologi Informasi (IT).
“Bank harus menyiapkan extra budget untuk meningkatkan cyber security-nya, agar bank dapat mengantisipasi kejahatan dunia maya itu,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Agung Setya, dalam seminar Infobank, di Jakarta, Selasa, 5 April 2016.
Menurut dia, sejauh ini ada beberapa jenis kejahatan cybercrime yang terjadi di perbankan nasional. Pertama, akses ilegal yang dilakukan oleh pelaku kejahatan dunia maya tersebut dengan masuk kedalam akses komputer para nasabah bank.
Kedua, memalsukan data yang tersimpan melalui internet. Ketiga, memanfaatkan jaringan internet untuk memata-matai. Keempat, lanjut dia, kejahatan yang ditujukan terhadap data pribadi yang tersimpan dalam komputer, seperti PIN, Nomor Rekening.
“Dan yang terakhir, melakukan transaksi dengan kartu kredit atau debit milik orang lain,” tukasnya.
Maraknya kejahatan dunia maya di industri perbankan akhir-akhir ini, kata dia, telah berdampak ke bisnis bank seperti kepercayaan para nasabah terhadap bank itu sendiri berkurang (risiko reputasi). Oleh sebab itu, bank harus memperbaiki infrastruktur IT-nya.
“Harus antisipasi serangan cybercrime, seperti infrastruktur IT perbankannya. Inikan untuk mencegah munculnya kejahatan itu sendiri,” ucap Agung.
Sebenarnya Indonesia memiliki aturan yang bisa dijadikan acuan perbankan terkait transaksi dunia maya, yaitu Peraturan Bank Indonesia Nomor: 9/15/PBI/2007 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, yang di antaranya berisi tentang pengamanan informasi. (*)
Editor: Paulus Yoga