BRISyariah Tawarkan KPR DP 5%

BRISyariah Tawarkan KPR DP 5%

Jakarta– PT BRISyariah berkomitmen untuk membantu masyarakat berpenghasaan rendah (MBR) dengan gaji pokok maksimal Rp4 juta yang belum pernah memiliki rumah dan belum pernah menerima pembiayaan rumah. Dalam Keuangan Syariah Fair 2016 di Jakarta,  BRISyariah menawarkan produk pembiayaan rumah bersubsidi yaitu KPR Sejahtera BRI Syariah iB dengan program DP 5%.

Selama expo berangsung, masyarakat bisa memilih unit rumah sederhana dari rekanan developer BRISyariah untuk area Bekasi dan Tangerang dan total 527 developer di seluruh Indonesia yang telah bekerjasama dengan BRISyariah.

BRISyariah menjadi Bank dengan urutan kedua terbesar untuk pembiayaan KPR FLPP di tahun 2015 lalu, hingga saat ini total sudah 6.647 pembiayaan rumah KPR Sejahtera yang sudah dibiayai dengan nilai Rp532 miliar.Pada 2016, BRISyariah menargetkan pembiayaan rumah baru KPR FLPP senilai Rp 430 Miliar atau sekitar 4.300 unit rumah.‬

‪Demi membantu mempermudah masyarakat dalam menyiapkan diri untuk pelaksanaan ibadah umrah,  BRISyariah dalam acara Keuangan Syariah Fair juga memfasilitasi kebutuhan nasabah dengan menawarkan produk Pembiayaan Umrah BRISyariah iB. Produk ini akan memastikan nasabah untuk beribadah umrah terlebih dahulu dan melunasi cicilan pembiayaan setiba di tanah air. Plafond yang bisa diberikan per nasabah maksimal 90% dan harga paket umrah yang ditawarkan oleh travel umrah yang sudah bekerja sama dengan BRISyariah. Menariknya 1 orang nasabah dapat mengajukan pinjaman maksimal 5 paket dengan nilai pembiayaan umrah minimal Rp10 juta maksimal Rp150 juta.‬

‪BRISyariah tidak semata-mata memberikan pembiayan tetapi juga memberikan referensi tour travel haji umrah yang memenuhi syarat legalitas, berpengalaman dalam memberangkatkan jamaah umrah dan memberikan pelayanan yang sesuai,” ungkap Moch, Hadi Santoso selaku Utama BRISyariah‬ dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis 3 Maret 2016.

‪Pembiayaan ini ditawarkan kepada masyarakat dengan kriteria nasabah telah berusia minimal 21 tahun atau telah menikah serta telah memiliki penghasilan tetap, baik pegawai (fixed income) maupun wiraswasta (non fixed income). Dengan jangka waktu Pembiayaan 1 tahun sampai 3 tahun. Jaminan pun flexible, dapat berupa emas, deposito, BPKB mobil dan tanah bangunan yang bersertifikat (SHM maupun SHGB) . (*) Ria Martati

Related Posts

News Update

Top News