BPJS Kesehatan Fasilitasi Pembiayaan Tagihan Melalui Mitra Perbankan

BPJS Kesehatan Fasilitasi Pembiayaan Tagihan Melalui Mitra Perbankan

Jakarta – BPJS Kesehatan mengaku akan terus mengembangkan produk dan fitur perbankan sebagai bagian dari pelayanan publik. Produk dan fitur perbankan ini terus berkembang pesat, termasuk salah satunya program yang disebut supply chain financing (SCF) yang bisa dimanfaatkan fasilitas kesehatan (faskes) untuk pembiayaan pelayanan kesehatan.

Tercatat hingga saat ini BPJS Kesehatan telah meneken perjanjian kerjasama dengan 9 lembaga bank mitra baik nasional maupun swasta serta multifinance.

Kesembilan lembaga tersebut yaitu Bank Mandiri, BNI, Bank KEB Hana, Bank Permata, Bank Bukopin, Bank Woori Saudara, Bank BJB serta TIFA Finance dan MNC Leasing.

Program SCF bagi mitra faskes BPJS Kesehatan merupakan program pembiayaan oleh bank yang khusus diberikan kepada faskes mitra BPJS Kesehatan untuk membantu percepatan penerimaan pembayaran klaim pelayanan kesehatan melalui pengambil alihan invoice sebelum jatuh tempo pembayaran.

“Sejumlah perbankan baik nasional maupun swasta siap memberikan manfaat pembiayaan tagihan pelayanan kesehatan melalui SCF. Ini bisa dimanfaatkan oleh faskes agar likuiditas rumah sakit berjalan baik,” jelas Kemal Imam Santoso dalam kegiatan Ngopi Bareng JKN bertemakan Sinergi Antar Mitra dalam Pembiayaan Fasilitas Kesehatan, di Jakarta Senin 20 Agustus 2018.

Baca juga: Tiga Peraturan Baru BPJS Kesehatan Diklaim Menghemat Rp364 Miliar

Ditemui di tempat yang sama, Vice President Transactional Banking Product Bank Mandiri Dini Isnarti menyebut pihaknya mendukung penuh segala kebijakan yang dilaksanakan BPJS Kesehatan. Sini menyebut pihaknya telah berkerjasama dalam program SCF.

“Kami melihat BPJS ada SCF dimana ada jeda waktu pembayaran klaim yang bisa membantu para peserta dan seluruh rumah sakit bisa apply dengan Mandiri. Selain itu lebih dari 50 persen peserta di rumah sakit sudah menjadi nasabah kami,” kata Dini.

Bersama dengan bank yang bekerjasama, BPJS Kesehatan telah menyiapkan infrastruktur IT (web service) untuk pengiriman data tagihan yang telah disetujui atau dibayar. Secara teknis, faskes akan mengajukan tagihan klaim dan BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi untuk memberikan persetujuan pembayaran. Setelah BPJS Kesehatan menerima tagihan dan memberikan persetujuan atas tagihan tersebut, bank dapat mencairkan pinjaman kepada faskes yang telah memenuhi syarat pengajuan klaim.

Sampai dengan 10 Agustus 2018, tercatat sebanyak 200.734.182 jiwa penduduk di Indonesia telah menjadi peserta program JKN-KIS. Dalam memberikan pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan kesehatan telah bekerja sama dengan 22.390 FKTP yang terdiri atas 9.884 Puskesmas, 5.058 Dokter Praktik Perorangan, 5.544 Klinik Non Rawat Inap, 676 Klinik Rawat Inap, 21 RS Kelas D Pratama, serta 1.207 Dokter Gigi. Sementara itu di tingkat FKTRL, BPJS Kesehatan telah bermitra dengan 2.424 RS dan Klinik Utama, 1.579 Apotik, dan 1.080 Optik. (*)

Related Posts

News Update

Top News