BNI dan Ditjen Pajak Kembangkan Kartu Pintar NPWP

BNI dan Ditjen Pajak Kembangkan Kartu Pintar NPWP

Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mendukung Direktorat Jenderal Pajak dalam pengembangan layanan elektronik guna memudahkan Wajib Pajak dalam melakukan setoran hingga pelaporan pajak.

Kerja sama yang disepakati antara Direktorat Jenderal Pajak dengan BNI meliputi pengembangan Kartu Pintar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), e-billing, kiosk pajak, dan layanan elektronik lainnya.

“Untuk mendukung pengembangan Kartu Pintar NPWP, BNI telah mempersiapkan Uang Elektronik BNI atau Kartu TapCash BNI, serta Kartu Combo BNI yaitu gabungan dari Kartu Debit BNI & Kartu TapCash BNI, yang nantinya akan dapat terintegrasi dengan Kartu Pintar NPWP. Dengan demikian, Kartu Pintar NPWP akan memiliki manfaat yang beragam di dalam satu kartu yang sama,” kata Wakil Direktur Utama BNI Herry Sidharta di Jakarta, Rabu, 18 April 2018.

BNI sendiri guna mendukung program non-tunai Pemerintah, BNI aktif mendorong nasabah untuk menggunakan Internet Banking Corporate dalam melayani setoran penerimaan negara.

Hal ini juga sejalan dengan gerakan Go Green karena bukti penerimaan negara akan disampaikan kepada penyetor melalui email.

Berbagai kemudahan yang ditawarkan dalam layanan Internet Banking Corporate tidak hanya diberikan kepada Kementerian/Lembaga namun juga dapat digunakan oleh pihak swasta yang ingin merasakan kemudahan dalam melakukan setoran Penerimaan Negara melalui BNI.

Tidak hanya mudah, BNI juga menjamin keamanan nasabah dengan menerapkan standar yang tinggi terhadap keamanan data transaksi keuangan.

Pada tahun 2017, setoran penerimaan pajak negara melalui BNI adalah sebesar lebih dari Rp183 triliun dengan slip setoran sebanyak lebih dari 7 juta slip, sedangkan untuk penerimaan negara secara keseluruhan (Pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP, dan Cukai) yang disetor melalui BNI adalah sebesar lebih dari Rp271 triliun dengan jumlah transaksi sebanyak lebih dari 20 juta slip setoran penerimaan negara. (*)

Related Posts

News Update

Top News