BI Berniat Tambah Limit e-Money

BI Berniat Tambah Limit e-Money

Jakarta–Bank Indonesia (BI) berencana akan menambah batas nominal dana yang dapat disimpan dalam media uang elektronik atau e-money baik untuk jenis yang unregistered maupun registered. Namun sejauh ini wacana tersebut masih dalam kajian BI.

Sebagaimana diketahui, batas nilai uang elektronik yang dapat disimpan dalam media uang elektronik untuk jenis unregistered paling banyak Rp1 juta dan uang elektronik untuk jenis registered paling banyak adalah Rp5 juta.

Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Eni V. Panggabean mengungkapkan, rencana BI untuk menaikkan batas nilai uang elektronik yang dapat disimpan dalam media uang elektronik tersebut, memang perlu untuk dinaikkan lagi, namun perlu evaluasi.

“Sampai sekarang ketentuannya untuk server base masih 5 juta (registered), yang unregistered masih 1 juta. Kajiannya memang sepertinya peningkatan itu semestinya sejalan dengan pertumbuhan ekonomi ya,” ujar Eni, di Jakarta, Kamis, 19 November 2015.

Menurutnya, kajian tersebut untuk membahas apakah perlu atau tidaknya menaikkan batas nilai uang elektronik yang dapat disimpan dalam media uang elektronik baik unregistered maupun registered. “Jadi kita lihat dahulu kebutuhannya seperti apa,” tukasnya.

Kendati demikian, dirinya belum bisa menyebutkan berapa kenaikan pada batas nilai uang elektronik tersebut. Selain itu, dirinya juga belum bisa menyampaikan kapan akan dilaksanakan peningkatan batas nilai uang elektronik yang dapat disimpan dalam media uang elektronik itu.

“Belum tahu, tapi kita memperhatikan kebutuhan masyarakat juga, karena ini melindungi konsumen. Kan kita dalam mengeluarkan kebijakan harus melakukan perlindungan konsumen, karena kalau terlalu besar untuk yang unregistered itu kalau hilangkan bahaya,” tutup Eni. (*) Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News