BEI Targetkan 35 Perusahaan IPO di 2018

BEI Targetkan 35 Perusahaan IPO di 2018

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan fokus melakukan pengembangan variasi layanan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas Perusahaan Tercatat. Hal itu menjadi salah satu Fokus Rencana Kerja di tahun 2018.

Dengan fokus rencana kerja tersebut BEI berharap tahun depan dapat memboyong sebanyak 35 perusahaan untuk mencatatkan saham (initial public offering/IPO) di Bursa.

“Serta sebanyak 60 Perusahaan tercatat diharapkan bisa melakukan pencatatan tambahan (rights issue dan saham bonus),” kata Direktur Utama BEI, Tito Sulistio di Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2017.

Di sisi lain target emisi obligasi yang dipatok BEI di tahun 2018 adalah sebanyak 80 emisi obligasi korporasi dan 156 obligasi negara.

Target-target itu sendiri disusun dengan mempertimbangkan stabilitas dan peningkatan perekonomian nasional di tahun 2018, yang pada gilirannya menjaga kepercayaan calon Perusahaan Tercatat dalam menghimpun dana modal dari pasar modal.

Secara khusus, penambahan jumlah Perusahaan Tercatat di BEI ditempuh dengan pelaksanaan Program Kerja meliputi kegiatan sosialiasi dan edukasi bagi calon-calon perusahaan tercatat, penguatan underwriter dan profesi penunjang, serta inisiatif penyempurnaan dalam proses IPO (Electronic Book Building).

BEI juga tetap melaksanakan berbagai rencana kerja secara berkesinambungan dalam memperkuat Anggota Bursa dalam meningkatkan jumlah Investor serta Ketahanan Pasar Modal Indonesia.

Untuk meningkatkan partisipasi investor, BEI bersama AB akan terus melaksanakan serangkaian kegiatan di seluruh Indonesia dalam rangka kampanye “Yuk Nabung Saham”, serta mewujudkan keberadaan 34 Kantor Perwakilan di 34 Provinsi dan 400 Galeri Investasi Bursa di berbagai Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia.

Dari sisi pengembangan AB, Bursa berkoordinasi dengan The Indonesia Capital Market Institute (TICMI) dalam rangka memberikan pelatihan dan edukasi untuk meningkatkan kompetensi dan jumlah karyawan Anggota Bursa yang berlisensi (Wakil Perantara Pedagang Efek/WPPE, Wakil Penjamin Emisi Efek/WPEE, dan Wakil Manajer Investasi/WMI). (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News