BCA Khawatir, Pelonggaran LTV Terlalu Dalam Picu NPL

BCA Khawatir, Pelonggaran LTV Terlalu Dalam Picu NPL

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menaikkan rasio nilai pinjaman atau Loan to Value (LTV) menjadi 85% dari sebelumnya 80%. Dengan begitu, nasabah bisa mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) dengan uang muka sebesar 15% dari sebelumnya 20%.

Kebijakan makroprudensial yang dikeluarkan Bank Sentral ini pun direspon positif oleh para bankir, salah satunya Direktur Konsumer PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Henry Koenafi. Menurutnya, pelonggaran LTV tersebut akan menopang pertumbuhan kredit di segmen KPR.

“Pelonggaran kebijakan LTV ini sudah benar. Demand (permintaan) KPR akan meningkat,” ujar Henry di Jakarta, Selasa malam, 21 Juni 2016.

Dia menilai, pelonggaran rasio LTV menjadi 85% dengan uang muka KPR sebesar 15% dianggap sudah pas dengan kondisi saat ini. Namun, dia berharap, agar pelonggaran LTV ini jangan terlalu dalam, karena dapat memicu risiko kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL).

“Jadi ekspektasinya itu sangat menguntungkan, tapi kalau terlalu gampang mendapatkan kredit KPR, itu risikonya NPL. Karena BCA termasuk bank yang menjaga NPLnya tetap rendah,” tukasnya.

Oleh sebab itu, pihaknya akan lebih hati-hati dalam menyalurkan kredit di segmen KPR. Kendati begitu, dirinya sangat berharap pada pelonggaran LTV ini. Pasalnya, per Maret 2016 KPR BCA hanya tumbuh 0,8% year-to-date (ytd), sedangkan secara tahunan (year-on-year/yoy) tumbuh 9,3%.

Sementara BCA sendiri dapat memanfaatkan pelonggaran LTV ini, lantaran perseroan memiliki rasio NPL gross 1,1% dan NPL KPR 0,5% per Maret 2016. Sebagaimana diketahui, BI hanya membolehkan bank dengan NPL KPR dan NPL gross di bawah 5% untuk menerapkan aturan baru LTV ini. (*)

Related Posts

News Update

Top News