Jakarta – Sebagai upaya memperkuat daya tahan sektor perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memutakhirkan daftar bank berdampak sistemik yang telah ditetapkan dan berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI).
Ketua Dewan Komisioner OJK menyebut, hingga April 2018 jumlah bank yang masuk daftar sistemik telah bertambah. Dirinya menyebut, tercatat terdapat 15 bank yang telah masuk dalam kategori sistemik.
“Update setelah sebelumnya ada 11, sekarang jadi 15 bank. Ada kenaikan empat karena indikator ada kenaikan size dan interkonektivitas antar bank,” ujarnya di Jakarta, Senin 30 April 2018.
Namun demikian, saat ditanya lebih jelas mengenai bank apa saja yang telah masih ke kategori sistemik dirinya masih enggan menyebutkan secara rinci.
Baca juga: Ini Tanggapan DPR Soal Tantangan Perbankan
Dirinya menambahkan, kinerja lembaga keuangan terus membaik pada triwulan I-2018 hal tersebut tercermin antara lain dari pertumbuhan penyaluran kredit perbankan yang berangsur pulih serta likuiditas yang masih memadai.
Kemampuan bank untuk menyerap risiko juga terjaga dengan baik, tercermin pada rasio CAR yang menunjukkan permodalan yang kuat sebesar 22,67 persen. Selain itu, risiko kredit terpantau terkendali di bawah ambang batas aman (threshold) seiring dengan langkah konsolidasi kredit bank.
Sedangkan pada industri keuangan non-bank (IKNB), permodalan perusahaan asuransi dan pembiayaan terjaga pada level yang cukup baik. (*)