15 Penyelenggara Fintech Sistem Pembayaran Sudah Terdaftar di BI

15 Penyelenggara Fintech Sistem Pembayaran Sudah Terdaftar di BI

JakartaBank Indonesia (BI) mengaku, saat ini telah terdapat 15 penyelenggara Financial Technology (Fintech) atau Teknologi Finansial (TekFin) yang terdaftar di BI. Namun, baru satu penyelenggara Fintech yang masuk ke dalam uji coba regulatory sandbox BI.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Onny Widjanarko mengatakan, saat ini Bank Sentral telah menetapkan satu penyelenggara Fintech yang terdaftar yakni PT Toko Pandai Nusantara (Toko Pandai) dapat masuk ke dalam uji coba regulatory sandbox BI.

Adapun 15 penyelenggara atau produk Fintech yang terdaftar di BI adalah Cashlez Mpos, Pay by QR, Bayarind Payment Gateway, Toko Pandai, yoOk Pay, Halomoney, Duithape, Saldomu, Disitu, Pajak Pay, Wallez, Lead Generation Credit Scoring Check Loan Market Place, Netzme, Mareco-Pay, Ipaymu

Menurutnya, penentuan Toko Pandai yang sudah masuk dalam uji coba regulatory sandbox BI tersebut sejalan dengan sudah terpenuhinya 8 (delapan) kriteria yang harus dipenuhi oleh penyelenggara Fintech sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/14/PADG/2017 tentang Ruang Uji Coba Terbatas (Regulatory Sandbox) Teknologi Finansial.

Baca juga: Fintech Dapat Mempengaruhi Pekerjaan Dimasa Depan

Regulatory sandbox adalah suatu ruang uji coba terbatas yang aman untuk menguji penyelenggara Fintech beserta produk, layanan, teknologi dan/atau model bisnis lainnya dengan tujuan guna memberi ruang bagi penyelenggara Fintech untuk memastikan bahwa produk, layanan, teknologi dan/atau model bisnis telah memenuhi kriteria Fintech.

Agar dapat masuk ke dalam uji coba regulatory sandbox, lanjut dia, selain harus sudah terdaftar di BI, Fintech yang dapat diuji dalam regulatory sandbox merupakan Fintech yang mengandung unsur yang dapat dikategorikan ke dalam sistem pembayaran, serta mengandung unsur inovasi, bermanfaat atau dapat memberi manfaat bagi konsumen dan perekonomian.

“Kemudian bersifat non eksklusif, dapat digunakan secara massal, telah dilengkapi dengan identifikasi dan mitigasi risiko serta hal lain yang dianggap penting oleh BI,” ujar Onny di Kantor Pusat BI, Jakarta, Senin, 2 April 2018.

Penerapan ketentuan Regulatory Sandbox diharapkan dapat mendorong ekosistem teknologi finansial yang sehat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan inklusif, dengan tetap menjaga stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, serta sistem pembayaran yang efisien, lancar, aman dan andal. (*)

Related Posts

News Update

Top News