Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan latar belakang dibalik penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 31 tahun 2023 yang mulai berlaku pada 26 September 2023.
Ia mengatakan, aturan tersebut menjadi penyempurna Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Baca juga: TikTok Shop Ditutup, Pemerintah Beri Waktu Sepekan Untuk Pindah ke E-Commerce
“Ada isu penting dibalik revisi permendag tersebut yang pada intinya pemerintah di manapun di seluruh dunia akan melindungi pelaku UMKM untuk mencegah persaingan usaha yang kurang adil,” jelas Zulhas, dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (28/9).
Adapun aturan utama dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Pertama, standarisasi barang menyangkut peredaran barang di platform PMSE yang masih belum memenuhi standar.
Kedua, perdagangan tidak sehat di mana adanya indikasi praktik perdagangan tidak sehat oleh pelaku usaha warga asing yang merugika pelaku UMKM lokal.
Baca juga: Pengamat Minta Pemerintah Kaji Ulang Penutupan TikTok Shop, Ini Alasannya
Ketiga, daya saing pelaku UMKM dan produk dalam negeri yang dinilai masih lemah. Keempat, persaingan yang setara dalam hal ini mengenai equel level of playing field pada ekosistem PMSE yang belum terwujud.
“Terakhir adanya model bisnis baru yang muncul sehingga membuat bisnis PMSE berpotensi menggangu ekosistem PMSE itu sendiri,” pungkasnya. (*)
Editor: Galih Pratama