Jakarta – Asuransi jiwa unit link adalah asuransi yang terdiri dari dua manfaat sekaligus, yakni manfaat asuransi dan manfaat investasi, di mana dua manfaat sekaligus tersebut tidak tersedia di jenis asuransi jiwa tradisional.
Salah satu kelebihan yang ditawarkan oleh asuransi jiwa unit link adalah fleksibilitas dalam menentukan uang pertanggungan (UP) agar tetap bernilai di masa yang akan datang. Namun, perlu diingat bahwa manfaat asuransi memengaruhi besarnya biaya asuransi yang akan dibebankan pada unit investasi dari setiap alokasi investasi dari premi yang dibayarkan.
Maka, membayar premi secara rutin sangat penting agar manfaat asuransi senantiasa tersedia untuk jangka panjang dan melindungi kamu dari risiko yang tak terduga.
Cara memaksimalkan nilai perlindungan
Untuk memaksimalkan nilai perlindungan asuransi jiwa unit link, #YukPahami beberapa caranya di bawah ini.
1. Ketahui nilai Uang Pertanggungan (UP) yang dibutuhkan
Sebelum membeli asuransi jiwa unit link, pahami dahulu berapa nilai UP yang kamu butuhkan. Mengetahui nilai UP ini penting untuk menghindari nilai UP yang terlalu kecil atau underinsured sehingga kurang bisa menutupi kebutuhan perlindungan jangka panjang. Atau, jangan sampai pula membeli asuransi jiwa unit link dengan nilai UP yang berlebihan atau overinsured.
Terkait menentukan nilai UP asuransi jiwa, setidaknya ada tiga cara perhitungan yang sederhana, yakni:
- Perhitungan berdasarkan lamanya biaya hidup terpenuhi
UP asuransi jiwa dihitung berdasarkan pendapatan bulanan dikali dengan lama dana tersedia untuk memenuhi biaya hidup, tanpa memperhatikan faktor imbal hasil atas dana tersebut disimpan dalam produk perbankan.
Contoh perhitungannya: Rp20 juta x 12 x 5 = Rp1,2 miliar.
Ini berarti, dana dari UP asuransi jiwa tersebut diharapkan dapat menjaga finansial keluarga yang ditinggalkan selama lima tahun.
- Perhitungan pengganti penghasilan
UP asuransi jiwa sebagai dasar perhitungan besarnya imbal hasil jika dana yang diterima disimpan dalam produk perbankan.
Contoh perhitungannya: (Rp10 juta x 12)/3% = Rp4 miliar.
Angka 3% merupakan asumsi imbal hasil belum kena pajak jika dana yang diterima ditempatkan pada deposito bulanan. Jadi dengan dana sebesar Rp4 miliar melalui asumsi imbal hasil deposito bulanan belum kena pajak akan menghasilkan bunga sebesar Rp10 juta setiap bulannya sebagai pengganti penghasilan.
- Perhitungan kebutuhan keuangan masa depan
Perhitungan UP asuransi jiwa berdasarkan kebutuhan keuangan tertentu di masa depan, contohnya tujuan perlindungan dana pendidikan anak tetap tersedia jika pencari nafkah tiada. Misalnya, biaya pendidikan anak di universitas dengan asumsi perhitungan inflasi per tahun untuk 10 tahun ke depan adalah Rp2 miliar.
Dengan begitu, UP asuransi jiwa yang disediakan untuk melindungi kebutuhan biaya pendidikan tersebut adalah sebesar Rp2 miliar.
2. Tetapkan Tertanggung yang tepat
Sebelum membeli asuransi jiwa unit link, pastikan kamu menentukan Tertanggung yang tepat dalam Polis. Idealnya, yang menjadi prioritas awal sebagai Tertanggung adalah seseorang yang memiliki nilai ekonomi sebagai pencari nafkah dalam keluarga.
3. Pilih manfaat Pertanggungan Tambahan sesuai kebutuhan
Untuk asuransi jiwa unit link dengan fitur pembayaran Premi Berkala tersedia pilihan Pertanggungan Tambahan dengan berbagai manfaat yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan perlindungan. Allianz Life Indonesia menawarkan manfaat-manfaat ini di antaranya manfaat penyakit kritis, manfaat penggantian biaya perawatan rumah sakit, manfaat cacat tetap, serta perlindungan penyakit kritis, cacat tetap atau jiwa. Perlu diingat untuk setiap penambahan manfaat Pertanggungan Tambahan akan menimbulkan Biaya Asuransi yang dibebankan pada unit investasi serta berdasarkan kecukupan Premi.
Jangan lupa pula dalam menentukan jumlah Premi sebaiknya disesuaikan dengan kemampuan finansial.
Itulah beberapa hal yang bisa menjadi bahan pertimbangan sebelum kamu membeli asuransi jiwa unit link. Ayo, lindungi masa depan finansial diri dan keluarga tercinta dengan memiliki asuransi jiwa unit link. Selamat memilih!
Editor: Rezkiana Nisaputra