Tips & Trick

Yuk, Berinvestasi di Lembaga Keuangan

Jakarta – Kebutuhan hidup manusia makin lama makin meningkat. Tidak hanya kebutuhan akan pendidikan dan kesehatan, kebutuhan konsumsi pun kian hari kian mahal. Hal ini tentu disadari masyarakat. Sayangnya, sebagian masyarakat tidak menyikapi masalah ini dengan serius. Alhasil, masih banyak masyarakat yang tak punya persiapan untuk kehidupan masa tuanya.

Padahal, kini banyak produk investasi yang ditawarkan lembaga keuangan, seperti perusahaan sekuritas atau broker dan perbankan. Sebut saja, obligasi, deposito, saham, dan reksa dana. Instrumen investasi tersebut bisa digunakan masyarakat untuk bekal hidup pada masa mendatang.

Bagi masyarakat yang sejak muda sudah terbiasa melakukan investasi langsung di saham ataupun surat berharga lainnya, aktivitas ini dapat dilakukan dengan lebih mudah karena mereka memiliki banyak waktu luang untuk melakukan analisis. Namun, untuk masyarakat yang sudah memasuki masa tua, minim pengetahuan akan dunia investasi, dan tak punya banyak waktu luang untuk melakukan aktivitas investasi, produk reksa dana bisa jadi alternatif. Karena, ada manajer investasi (MI) yang akan mengelolanya. Reksa dana bisa dibeli langsung dari lembaga yang mengelola dan menerbitkannya, yakni MI dan perbankan yang memiliki izin sebagai agen penjual efek reksa dana (APERD).

Untuk mempersiapkan masa depan, masyarakat juga bisa mendaftarkan diri sebagai peserta lembaga dana pensiun. Lembaga yang menyelenggarakan dana pensiun sendiri banyak macamnya. Contohnya, BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, Asabri, dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPKK).

Masyarakat yang tidak terdaftar sebagai peserta pensiun di beberapa lembaga tersebut bisa mendaftarkan diri sebagai peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Produk ini bisa didapat di bank yang memiliki program dana pensiun. DPLK adalah salah satu program keuangan yang diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin memiliki dana pensiun. Prinsipnya relatif sama dengan tabungan berjangka, yakni dana yang disimpan tidak bisa dicairkan sebelum tiba masanya. (*) Dwitya Putra

Apriyani

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

2 hours ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

2 hours ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

2 hours ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

2 hours ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

3 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

5 hours ago