Jakarta – Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyoroti kondisi lemahnya pengawasan fintech peer to peer lending atau fintech pinjaman online di Indonesia.
Tulus menyebut, pengawasan fintech yanvg harusnya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus terus ditingkatkan guna lebih menciptakan rasa aman kepada konsumen dan masyarakat.
“Waspada pinjaman online ini harus dilakukan melihat lemahnya pengawasan regulator. Karena terkesan ada pembiaran,” kata Tulus pada acara Diskusi OJK Watch di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Selasa 16 Juli 2019.
Tak hanya itu, menurutnya kebijakan regulasi dalam penanganan hukum antara pelaku usaha fintech dan konsumen juga masih belum jelas dan dinilai belum adil. Oleh karena itu, pihaknya mendorong regulator (OJK) agar terus meningkatkan kolaborasi.
“Regulasi kebijakan belum adil. Antara regulator belum memiliki sinergi kuat untuk dapat menggandeng penegakan hukum,” tambah Tulus.
Sebagai informasi, sampai Juni saja jumlah Fintech Peer-To-Peer Lending tidak berizin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi pada tahun 2018 sebanyak 404 entitas sedangkan pada tahun 2019 sebanyak 683 entitas sehingga secara total saat ini yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sebanyak 1087 entitas fintech. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More
Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf) memproyeksikan tiga tren ekonomi kreatif pada 2025. … Read More
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More
Jakarta - Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More
Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More