Jakarta–Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) geram dengan ulah maskapai Lion Air yang berulang kali dilakukan. Kali ini, Lembaga tersebut menyoroti kasus kesalahan prosedur dari pihak Lion Air sehingga mengakibatkan penumpang dari Singapura lolos dari pemeriksaan di Bandara Soekarno Hatta (Soetta).
Kecaman itu atas kasus penerbangan Lion dari Singapura, yakni JT 161 yang terbang dari Singapura, tanggal 10 Mei 2016 Pukul 18.50, dan mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta Pukul 19.35. Pesawat tersebut mendarat di remote area Terminal 1 (T1) dan oleh bus Lion diturunkan di T1. Biasanya pesawat internasional landing di runway 1, parkir di apron/remote area terminal 2. Akibatnya nyaris beberapa penumpang internasional Lion keluar dari Terminal 1, alias tidak lolos dari pemeriksaan imigrasi.
“Kasus ini tidak boleh dibiarkan, tidak hanya cukup dengan teguran dari pihak imigrasi dan permintaan maaf dari Lion! Kasus ini harus diusut tuntas/diinvestigasi, dan diberikan sanksi serius bagi pihak yang melanggarnya,” ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu, 15 Mei 2016.
Dia mengatakan, seharusnya pilot Lion tunduk pada perintah petugas ATC. Tulus juga menduga kejadian tersebut karena pilot Lion membangkang perintah petugas ATC (Air Traffic Control). Menurutnya Kementerian Perhubungan dan manjemen Angkasa Pura 2 harus segera menginvestigasi kasus ini dan mengumumkan hasilnya ke publik.
“Pejabat Kemenhub jangan ciut nyali memberikan teguran dan sanksi pada Lion, hanya karena setelah pensiun ingin direkrut sebagai pejabat di Lion. Ini tindakan tidak etis,” tukasnya. (*)
Editor: Paulus Yoga