Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mempertanyakan efektivitas kinerja dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah 8 tahun berkerja melakukan pengawasan terhadap industri jasa keuangan.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengaku kecewa dengan kinerja OJK terhadap masih banyaknya keluhan dari konsumen industri jasa keuangan yang tidak hanya di asuransi namun juga fintech dan juga perbankan.
“Kalau dikatakan lebih baik dulu (BAPEPAM-LK) atau sekarang memang perlu parameter yang lebih terukur tapi kita sangat kecewa dengan adanya OJK disatu sisi melindungi konsumen nyatanya masih banyak yang kedodoran baik mikro maupun makro misal Jiwasraya. Artinya kita mempertanyakan efektifitas pengawasan dari OJK itu sendiri,” ujar Tulus di Jakarta, Senin 27 Januari 2020.
Bahkan, dirinya menyebut, kurangnya pengawasan OJK terbukti dari indeks keluhan konsumen mengenai jasa keuangan yang menempati urutan pertama dan kedua terbesar. Hal tersebut berbanding jauh bila dibandingkan dengan Hong Kong.
“Perlindungan konsumen jasa keuangan kita bandingkan Hong Kong jauh. Lembaga konsumen Tiongkok bagi jasa keuangan itu rating ke 15, sedangkan di Indonesia data YLKI rating 1 dan 2 artinya ada masalah serius masalah pengawasan,” tambah Tulus.
Ke depannya dirinya berharap, kinerja pengawasan OJK dapat terus ditingkatkan sehingga mengurangi angka keluhan masyarakat terhadap industri jasa keuangan secara keseluruhan. (*)
Editor: Rezkiana Np