Keuangan

YLKI Desak OJK Blokir Fintech Ilegal

Jakarta – Menjamurnya perusahaan fintek (finansial teknologi) ilegal saat ini dinilai cukup merugikan berbagai pihak. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyebut, konsumen banyak terjebak menjadi korban perusahaan fintek berupa utang/kredit online.

Tulus bahkan menyebut, hingga saat ini sudah lebih dari 100-an pengaduan konsumen korban fintek diterima YLKI, baik berupa teror, denda harian dan atau bunga/komisi yang setinggi langit.

“Kita mendesak OJK untuk segera menutup atau memblokir perusahaan fintech yang terbukti melakukan pelanggaran hak-hak konsumen, baik secara perdata dan atau pidana,” kata Tulus melalui keterangan resminya di Jakarta, Rabu 12 September 2018.

YLKI juga mendesak OJK untuk segera memblokir perusahaan fintek yang tidak mempunyai izin (ilegal), tetapi sudah melakukan operasi di Indonesia. Tak hanya itu, YLKI juga meminta konsumen untuk tidak melakukan utang piutang dengan perusahaan fintek atau kredit online yang tidak terdaftar atau berizin dari OJK.

Baca juga: Ketidakpastian Izin Penuh Fintech

“Dari lebih 300 perusahaan fintek, yang mengantongi izin dari OJK hanya 64 perusahaan saja. Ini menunjukkan OJK masih sangat lemah dan atau tidak serius dalam pengawasannya,” kata Tulus.

Oleh karena itu, YLKI juga menghimbau dengan sangat pada konsumen untuk membaca dengan cermat/teliti persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh perusahaan fintek/kredit online tersebut. Sebab teror yang dialami konsumen bisa jadi bermula dari ketidaktahuan konsumen membaca aturan/persyaratan teknis yang ditentukan oleh perusahaan fintek tersebut. (*)

Suheriadi

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

5 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

6 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

11 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

11 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

15 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

16 hours ago