Yang Terhormat! Jangan Pakai Uang Premi Perbankan untuk Asuransi “Amburadul”

Yang Terhormat! Jangan Pakai Uang Premi Perbankan untuk Asuransi “Amburadul”

Oleh Eko B. Supriyanto Pemimpin Redaksi Infobank

BANK itu berbeda dengan perusahaan asuransi. Bank menepati janji, sementara perusahaan asuransi tersohor suka membuat janji. Dan, kini banyak janji perusahaan asuransi tak terpenuhi, seperti terakhir WanaArtha Life. Uang premi yang dipungut dari perbankan sejak 17 tahun lalu, yang kini mencapai Rp172 triliun, bisa saja dipakai untuk membayar penjaminan polis dari asuransi – maaf – yang governance-nya dibandingkan dengan perbankan masih cenderung hitam.

Itu tertuang dalam Pasal 85 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pasal 85, Ayat (2), ”… Adanya pinjaman antarprogram (cross/inter borrowing fund), diharapkan Lembaga Penjamin Simpanan dapat memaksimalkan dana internal Lembaga Penjamin Simpanan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan dalam melaksanakan fungsi, dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan”.

Baca Lengkap Seluruh Artikel dengan Berlangganan

Akses premium konten tanpa batas
Bebas Iklan
Harga Terbaik
Infobanknews Premium - 1 Tahun
Rp 150.000
  • Free 1 bulan premium subscribe infobankstore
  • Durasi 1 Tahun
  • Rp 416 / hari
Infobanknews Premium - 6 Bulan
Rp 83.000
  • Durasi 6 Bulan
  • Rp 461 / hari
Infobanknews Premium - 3 Bulan
Rp 42.000
  • Durasi 3 Bulan
  • Rp 466 / hari
Infobanknews Premium - 1 Bulan
Rp 15.000
  • Durasi 1 Bulan
  • Rp 500 / hari

Related Posts

Top News

News Update