Sebelumnya, Pengamat Perpajakan sekaligus Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengungkapkan, ada WNI yang menyimpan uang di Swiss dan kesulitan membawa pulang dananya ke dalam negeri karena takut dicurigai masalah pencucian uang.
Dia menilai, minimnya dana repatriasi yang berasal dari Swiss lantaran negara tersebut masih terganjal isu status negara rawan pencucian uang oleh FATF. FATF merupakan satgas yang dibentuk untuk memerangi atau memberantas tindak pencucian uang, uang yang berasal dari terorisme, perdagangan manusia, serta praktik kejahatan lainnya.
(Baca juga : OJK : Tax Amnesty Dorong Penguatan IHSG)
“Jadi karena kita belum selesai dengan FATF, jadi uang dari Swiss masih dianggap uang kejahatan. Ini belum diputus, padahal kemarin oleh-oleh Sri Mulyani infonya sudah melobi FATF supaya ini bisa lolos,” katanya.
Sebagai informasi, dana repatriasi program pengampunan pajak yang berasal dari Swiss baru mencapai Rp677,1 miliar hingga periode September 2016. Sedangkan yang tertinggi masih berasal dari Singapura sebesar Rp6,27 triliun, Australia Rp124,72 miliar, Amerika Serikat Rp86,24 miliar dan British Virgin Islands dengan repatriasi Rp32,66 miliar. (*)