Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyarankan, agar WNI atau para Wajib Pajak yang memiliki dana besar di luar negeri (LN), namun kesulitan untuk mengikuti program pengampunan pajak dapat segera melaporkan ke dirinya.
Pernyataan Menkeu ini sejalan dengan adanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin mengalihkan dananya (repatriasi) dari Swiss ke Indonesia sebesar Rp150 triliun, namun, WNI tersebut takut Financial Action Task Force (FATF) mencurigai uang yang dipindahkan dari Swiss itu.
“Wajib Pajak yang merasa punya dana, mau deklarasi, silahkan hubungi saya, apalagi sampai Rp150 triliun,” ujar Sri Mulyani di gedung Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 Oktober 2016.
Lebih lanjut dia menjelaskan, para wajib pajak yang terkendala untuk membawa dananya ke dalam negeri, maka mereka perlu menyampaikan biodata diri, seperti nama lengkap, alamat tinggalnya, nama bank tempat menyimpan dananya, dan persoalan yang dihadapinya seperti apa.
“Sampaikan pada saya, saya akan lihat kesulitan itu seperti apa,” ucap Sri Mulyani.
Kendati demikian, dirinya mengaku bahwa hingga saat ini belum mendapatkan laporan mengenai wajib pajak yang terkendala menarik dananya dari luar negeri untuk mengikuti program amnesty pajak. “Saya belum terima laporan ada dana Rp150 triliun dari Wajib Pajak yang tidak berani masuk karena masalah di Swiss itu,” tegasnya. (Selanjutnya : Dana repatriasi tax amnesty dari swiss baru mencapai ….)