Jakarta – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) menyebut telah mengantongi nilai kontrak baru hingga Oktober 2024 sebanyak Rp16,97 miliar.
Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Perusahaan WIKA, Mahendra Vijaya dalam Paparan Publik secara virtual di Jakarta, 28 November 2024.
Ia menjelaskan bahwa, komposisi nilai kontrak terbesar disumbang oleh proyek infrastruktur dan gedung sebanyak 39,75 persen.
Baca juga: WIKA Kantongi Pendapatan Rp12,55 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya
“Kemudian kontrak-kontrak industri penunjang produksi yang dikerjakan oleh WIKA Industri Konstruksi dan juga WIKA SS Produksi, itu kurang lebih sekitar 32,8 persen,” ucap Mahendra.
Lalu, Mahendra menambahkan, sisa nilai kontrak sebesar 13,22 persen berasal dari sektor energi dan industrial plant. Sementara, kontrak yang dihadapi WIKA pada periode yang sama Rp60,99 triliun.
Baca juga: BUMA Raih Perpanjangan Kontrak Rp107,8 Triliun dari Bayan Group
Adapun, laba kotor yang diraih perseroan hingga kuartal III 2024 tercatat sebanyak Rp1,06 triliun atau mengalami penurunan menjadi Rp1,21 triliun pada kuartal tahun sebelumnya.
Penurunan juga terjadi pada EBITDA operasi di luar pengendalian bersama tercatat sebesar Rp409 miliar di kuartal III 2024 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya Rp634 miliar. (*)
Editor: Galih Pratama
Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga TEPAT 8 Januari 2026 akhirnya pemerintah melakukan konferensi… Read More
Poin Penting OJK menyetujui pencabutan izin usaha pindar Maucash milik Astra secara sukarela, mengakhiri operasional… Read More
Poin Penting OJK membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang efektif sejak 1 Januari 2026 untuk… Read More
Poin Penting Infobank melalui birI memperbaiki perhitungan Loan at Risk (LAR) agar sesuai dengan ketentuan… Read More
Poin Penting OJK memproyeksikan kinerja perbankan tetap solid pada 2026, ditopang pertumbuhan kredit, DPK, kualitas… Read More
Oleh Junaedy Gani DARI waktu ke waktu muncul aspirasi tentang keberadaan sebuah Sovereign Wealth Fund… Read More