Majalah Infobank

Welcome ‘Debt Collectors’ Potensi Tagihan Macet Rp484 T, Siapa Menolak Bayar Angsuran!

Potensi debt collector dari kredit perbankan dan pembiayaan multifinance yang berpotensi tak tertagih mencapai Rp484 triliun. Apa yang dilakukan debt collector adalah akibat perilaku nasabah yang tidak membayar cicilan kreditnya. Hati-hati untuk tidak mengajari masyarakat ngemplang utang sebab besarnya kredit macet bisa menyeret industri perbankan dan perekonomian jatuh ke jurang krisis seperti 1998. Berapa potensi komisi yang dipetik penyedia jasa penagihan?

Lima belas bulan sudah masyarakat mengarungi masa sulit akibat pandemi COVID-19. Sejak bulan kedua pandemi, banyak pelaku bisnis mulai mengalami pendarahan cash flow sehingga tak mampu membayar angsuran bank dan harus memangkas karyawan. Kredit berkualitas rendah membesar dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit. Menurut data OJK, per Maret 2021, kredit perbankan yang direstrukturisasi sebesar Rp808,75 triliun dari 5,55 juta debitur. Sedangkan, pembiayaan yang direstrukturisasi industri multifinance sebesar Rp198,27 triliun dengan 5,09 juta kontrak.

Biro Riset Infobank (birI) mencatat, ada dua isu penting dari dampak pandemi COVID-19 yang memukul perekonomian dalam negeri. Satu, membesarnya angka pengangguran yang menurut Badan Pusat Statistik (BPS) terjadi penambahan 1,82 juta orang dalam kurun waktu setahun menjadi 8,75 juta orang pada Februari 2021. Itu baru pengangguran terbuka di sektor informal. Belum termasuk 7 juta pengangguran baru dari sektor informal akibat kebangkrutan 34 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Banyaknya orang yang kehilangan mata pencaharian ini memperlemah daya beli atau belanja masyarakat yang kontribusinya mencapai 56% terhadap produk domestik bruto (PDB). Alhasil, pertumbuhan ekonomi sepanjang 2020 terkontraksi 2,19% dan ekonomi Indonesia kuartal satu masih minus 0,74%.

Dua, membesarnya kredit tak tertagih akan memengaruhi neraca bank sebagai lembaga kreditur utama sehingga kemampuannya dalam mengucurkan kredit akan menurun. Ingat, krisis moneter 1997/1998 meletus salah satunya karena menggunungnya kredit tak tertagih. Sekarang, kendati didorong-dorong dengan berbagai stimulus moneter dan makropruden­sial, bank sangat berhati-hati mengucurkan kreditnya sebab risiko kredit tak tertagih makin besar. Itu terindikasi dari loan at risk (LAR) yang meningkat dari 11,98% pada 2018, 12,93% pada 2019, 22,65% pada 2020, dan 23,71% per Februari 2021.

Makanya, perbankan dan multifinance berusaha keras bagaimana menjaga kualitas aset produktifnya. Sambil mencermati perkembangan restrukturisasi kredit yang terdampak pandemi COVID-19, bank-bank yang tidak mau diguyur hujan non performing loan (NPL) pun berusaha “mengejar” debitur-debitur yang kreditnya nunggak. Begitu juga perusahaan-perusahaan pembiayaan (multifinance) yang “memburu” nasabahnya yang sudah tiga bulan tidak membayar angsuran. Sebab, multifinance sendiri juga harus melaksanakan kewajibannya kepada perbankan yang menjadi kreditur utamanya.

Untuk debitur yang sudah nunggak 90 hari lebih, lembaga perbankan maupun pembiayaan biasa menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan penagihan maupun eksekusi aset jaminan bagi debitur yang sudah menyatakan tidak sanggup melaksanakan kewajibannya. Sayangnya, debt collector sendiri sering menjadi bulan-bulanan pihak debitur yang macet meskipun sudah bersertifikat dan mengantongi surat tugas lengkap dengan dokumen lain, seperti surat somasi dan sertifikat fidusia. Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di awal pandemi COVID-19 yang menginstruksikan agar masyarakat tidak dikejar angsuran kredit, apalagi menggunakan debt collector, seolah menginspirasi para debitur untuk tidak membayar angsuran kredit dan berani melawan penagih utang.

Awal Mei lalu Pangdam Jaya sampai mengatakan debt collector sebagai profesi yang harus ditumpas sebagai buntut dari viralnya video 11 debt collector yang mengadang Honda Mobilio yang nunggak delapan bulan di Clipan Finance. Padahal, peristiwa tersebut hanya sebuah akibat yang disebabkan oleh rentetan kejadian karena mobil yang menjadi aset jaminan fidusia sudah berpindah tangan dan eksekusinya pun sulit. Apa yang dilakukan debt collector adalah akibat dari perilaku nasabah yang tidak membayar cicilan kreditnya. Dan, jika aksi debt collector tersebut melanggar prosedur, itu bukan wajah dari industri multifinance. Termasuk industri jasa penagihan yang sudah dinaungi payung hukum dan mereka juga membayar pajak kepada negara.

Apa saja isu selanjutnya, simak di Majalah Infobank terbaru, edisi 518 Juni 2021. Ayo Berlangganan Majalah Digital

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Konsisten Tambah Modal, Amar Bank Siap Naik Kelas ke KBMI 2

Poin Penting PT Bank Amar Indonesia Tbk menyatakan siap memenuhi ketentuan permodalan baru jika OJK… Read More

4 hours ago

Strategi Investasi AXA Mandiri Hadapi Volatilitas Pasar

Poin Penting AXA Mandiri menjaga stabilitas permodalan melalui pengawasan ketat terhadap rasio solvabilitas (Risk Based… Read More

4 hours ago

BTN Bidik Bisnis Wealth Management Tumbuh 15 Persen di 2026, Begini Strateginya

Poin Penting BTN memperluas layanan consumer banking dan beyond mortgage, termasuk kartu kredit, BNPL, dan… Read More

13 hours ago

KISI Sekuritas Siap Bawa 7-8 Perusahaan IPO 2026, Ada yang Beraset Rp3 Triliun

Poin Penting KISI menyiapkan 7–8 perusahaan untuk IPO tahun 2026, meliputi sektor perbankan, pariwisata, pertambangan,… Read More

13 hours ago

Premi AXA Mandiri Sentuh Rp10 Triliun di 2025, Unitlink Jadi Tulang Punggung

Poin Penting AXA Mandiri mencatat pendapatan premi Rp10 triliun pada 2025, dengan produk unitlink menyumbang… Read More

16 hours ago

BI Rate Turun, Amar Bank Jaga Bunga Deposito Tetap Menarik

Poin Penting Suku Bunga BI Tetap: BI menahan suku bunga acuan (BI Rate) pada level… Read More

16 hours ago