Tips & Trick

Waspadai Penawaran Investasi Dengan Cara Ini

Jakarta – Maraknya lembaga penyedia jasa investasi mendorong masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih penawaran investasi. Apalagi dengan munculnya entitas-entitas yang terbukti melakukan penipuan berkedok investasi.

Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan  Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi mencatat setidaknya ada 57 entitas yang telah dipantau dan diawasi, mengingat maraknya entitas yang tidak memiliki izin usaha penawaran produk investasi.

Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran dan produk dari 57 entitas yang terdiri dari 33 entitas di bidang forex/futures trading, 9 entitas di bidang cryptocurrency, 8 entitas di bidang multi level marketing, dan 7 entitas di bidang lainnya.

Namun, sebagai masyarakat tentunya dapat mendeteksi lebih awal penawaran produk investasi bodong, yaitu dengan cara:

Pertama, ketahui tempat dimana anda berinvestasi. Kenali instansi penyedia produk investasi dan cari tahu mengenai track record nya. Bisa jadi anda melakukan investasi di tempat yang belum memiliki izin usaha penawaran produk investasi.

Kedua, jangan mudah takluk dengan imbal hasil yang ditawarkan. Anda juga perlu ingat, bahwa risiko berbanding lurus dengan imbal hasil atau return yang dihasilkan. Anda juga perlu mewaspadai jika instansi menjanjikan imbal hasil yang tidak masuk akal.

Baca juga: Indonesia Duduki Posisi Kedua Negara Investasi Terbaik

Yang ketiga, anda tidak perlu cemas, Satgas Waspada Investasi bersama 13 Kementerian dan Lembaga sudah efektif  tergabung dalam tugas-tugas untuk untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktek investasi illegal.

Lembaga dan Kementerian tersebut yakni OJK, Kementerian  Perdagangan,  Kementerian  Komunikasi dan  Informatika, Kementerian  Koperasi  dan  Usaha  Kecil  dan  Menengah,  Kejaksaan, Kepolisian  RI,  dan  Badan  Koordinasi  Penanaman  Modal  (BKPM), saat  ini  sudah bergabung Bank  Indonesia,  Kementerian  Agama,  dan  Pusat  Pelaporan  dan  Analisis Transaksi  Keuangan  (PPATK), Kementerian  Ristekdikti,  Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan, dan Kementerian Dalam Negeri.(*)

Risca Vilana

Recent Posts

BI Ungkap 3 Tantangan Besar Hantui Stabilitas Sistem Keuangan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengungkapkan sejumlah tantangan yang akan dihadapi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan (SSK),… Read More

55 mins ago

Melonjak Tajam, Harga Emas Antam per Gram Tembus Segini!

Jakarta - Harga emas yang dijual PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam pada hari… Read More

2 hours ago

Digelar Lima Hari, INACRAFT 2024 Bidik Transaksi hingga Rp100 Miliar

Jakarta – Pameran kerajinan terbesar di Tanah Air, The Jakarta International Handicraft Trade Fair (INACRAFT)… Read More

2 hours ago

Orang RI Makin Doyan Ngutang di Pinjol, Jumlah Pinjaman Tembus Rp72,03 Triliun per Agustus 2024

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan terjadi peningkatan nilai pengajuan kredit melalui industri fintech… Read More

2 hours ago

OJK Dorong Industri Asuransi Terapkan PSAK 117 pada 2025

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk mendukung implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan… Read More

2 hours ago

Begini Strategi Adira Finance Genjot Pembiayaan Syariah

Jakarta - PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) berhasil mencatatkan pembiayaan baru di… Read More

3 hours ago