Tips & Trick

Waspadai Penawaran Investasi Dengan Cara Ini

Jakarta – Maraknya lembaga penyedia jasa investasi mendorong masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih penawaran investasi. Apalagi dengan munculnya entitas-entitas yang terbukti melakukan penipuan berkedok investasi.

Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan  Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi mencatat setidaknya ada 57 entitas yang telah dipantau dan diawasi, mengingat maraknya entitas yang tidak memiliki izin usaha penawaran produk investasi.

Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran dan produk dari 57 entitas yang terdiri dari 33 entitas di bidang forex/futures trading, 9 entitas di bidang cryptocurrency, 8 entitas di bidang multi level marketing, dan 7 entitas di bidang lainnya.

Namun, sebagai masyarakat tentunya dapat mendeteksi lebih awal penawaran produk investasi bodong, yaitu dengan cara:

Pertama, ketahui tempat dimana anda berinvestasi. Kenali instansi penyedia produk investasi dan cari tahu mengenai track record nya. Bisa jadi anda melakukan investasi di tempat yang belum memiliki izin usaha penawaran produk investasi.

Kedua, jangan mudah takluk dengan imbal hasil yang ditawarkan. Anda juga perlu ingat, bahwa risiko berbanding lurus dengan imbal hasil atau return yang dihasilkan. Anda juga perlu mewaspadai jika instansi menjanjikan imbal hasil yang tidak masuk akal.

Baca juga: Indonesia Duduki Posisi Kedua Negara Investasi Terbaik

Yang ketiga, anda tidak perlu cemas, Satgas Waspada Investasi bersama 13 Kementerian dan Lembaga sudah efektif  tergabung dalam tugas-tugas untuk untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktek investasi illegal.

Lembaga dan Kementerian tersebut yakni OJK, Kementerian  Perdagangan,  Kementerian  Komunikasi dan  Informatika, Kementerian  Koperasi  dan  Usaha  Kecil  dan  Menengah,  Kejaksaan, Kepolisian  RI,  dan  Badan  Koordinasi  Penanaman  Modal  (BKPM), saat  ini  sudah bergabung Bank  Indonesia,  Kementerian  Agama,  dan  Pusat  Pelaporan  dan  Analisis Transaksi  Keuangan  (PPATK), Kementerian  Ristekdikti,  Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan, dan Kementerian Dalam Negeri.(*)

Risca Vilana

Recent Posts

Masinis dan Teknisi Lokal Ambil Alih Operasi Whoosh dari China

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi mengoperasikan seluruh perjalanan Whoosh sepenuhnya oleh… Read More

1 min ago

Bertambah Drastis, OJK Blokir 10.016 Rekening Terindikasi Judi Online

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memblokir rekening yang terindikasi judi online (judol) mencapai… Read More

25 mins ago

Transaksi Aset Kripto di Februari 2025 Turun Jadi Rp32,78 Triliun

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto mengalami penurunan pada Februari… Read More

35 mins ago

Bos OJK Beberkan Dampak Tarif Trump ke Ekonomi RI

Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar memproyeksikan bahwa pengenaan tarif resiprokal Presiden… Read More

51 mins ago

OJK Bakal Tindak Tegas 6 Perusahaan Asuransi yang Belum Punya Aktuaris

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap enam perusahaan asuransi… Read More

2 hours ago

Satgas PASTI OJK Blokir 1.123 Pinjol Ilegal hingga Maret 2025

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI)… Read More

2 hours ago