Tips & Trick

Waspadai Penawaran Investasi Dengan Cara Ini

Jakarta – Maraknya lembaga penyedia jasa investasi mendorong masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih penawaran investasi. Apalagi dengan munculnya entitas-entitas yang terbukti melakukan penipuan berkedok investasi.

Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan  Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi mencatat setidaknya ada 57 entitas yang telah dipantau dan diawasi, mengingat maraknya entitas yang tidak memiliki izin usaha penawaran produk investasi.

Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran dan produk dari 57 entitas yang terdiri dari 33 entitas di bidang forex/futures trading, 9 entitas di bidang cryptocurrency, 8 entitas di bidang multi level marketing, dan 7 entitas di bidang lainnya.

Namun, sebagai masyarakat tentunya dapat mendeteksi lebih awal penawaran produk investasi bodong, yaitu dengan cara:

Pertama, ketahui tempat dimana anda berinvestasi. Kenali instansi penyedia produk investasi dan cari tahu mengenai track record nya. Bisa jadi anda melakukan investasi di tempat yang belum memiliki izin usaha penawaran produk investasi.

Kedua, jangan mudah takluk dengan imbal hasil yang ditawarkan. Anda juga perlu ingat, bahwa risiko berbanding lurus dengan imbal hasil atau return yang dihasilkan. Anda juga perlu mewaspadai jika instansi menjanjikan imbal hasil yang tidak masuk akal.

Baca juga: Indonesia Duduki Posisi Kedua Negara Investasi Terbaik

Yang ketiga, anda tidak perlu cemas, Satgas Waspada Investasi bersama 13 Kementerian dan Lembaga sudah efektif  tergabung dalam tugas-tugas untuk untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktek investasi illegal.

Lembaga dan Kementerian tersebut yakni OJK, Kementerian  Perdagangan,  Kementerian  Komunikasi dan  Informatika, Kementerian  Koperasi  dan  Usaha  Kecil  dan  Menengah,  Kejaksaan, Kepolisian  RI,  dan  Badan  Koordinasi  Penanaman  Modal  (BKPM), saat  ini  sudah bergabung Bank  Indonesia,  Kementerian  Agama,  dan  Pusat  Pelaporan  dan  Analisis Transaksi  Keuangan  (PPATK), Kementerian  Ristekdikti,  Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan, dan Kementerian Dalam Negeri.(*)

Risca Vilana

Recent Posts

Prudential Indonesia Luncurkan PRUMapan, Sasar Kebutuhan Proteksi Generasi Sandwich

Poin Penting Prudential Indonesia meluncurkan PRUMapan, asuransi jiwa tradisional yang menyasar milenial dan Gen Z,… Read More

5 hours ago

Dana Abadi LPDP Tembus Rp180,8 Triliun, Intip Rincian Alokasi dan Penggunaannya

Poin Penting Dana abadi LPDP mencapai Rp180,8 triliun, dengan alokasi terbesar untuk pendidikan Rp149,8 triliun,… Read More

5 hours ago

MTF Telusuri Dugaan Tindak Pidana yang Mengatasnamakan Perusahaan

Poin Penting PT Mandiri Tunas Finance (MTF) melakukan penelusuran menyeluruh atas dugaan tindak pidana yang… Read More

6 hours ago

ISEI Dorong Reformulasi Kebijakan UMKM Lewat Industry Matching di Bogor

Poin Penting ISEI dorong kebijakan berbasis praktik lapangan melalui ISEI Industry Matching bersama YDBA untuk… Read More

6 hours ago

Bank Mandiri Siapkan Rp44 Triliun Uang Tunai untuk Kebutuhan Ramadan-Lebaran 2026

Poin Penting Bank Mandiri menyiapkan Rp44 triliun uang tunai untuk ATM/CRM selama 24 Februari-25 Maret… Read More

7 hours ago

LPDP Minta Maaf atas Polemik Alumni Berinisial DS

Poin Penting LPDP menyampaikan permintaan maaf atas polemik yang ditimbulkan alumni berinisial DS dan menilai… Read More

8 hours ago