Tips & Trick

Waspadai Penawaran Investasi Dengan Cara Ini

Jakarta – Maraknya lembaga penyedia jasa investasi mendorong masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih penawaran investasi. Apalagi dengan munculnya entitas-entitas yang terbukti melakukan penipuan berkedok investasi.

Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan  Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi mencatat setidaknya ada 57 entitas yang telah dipantau dan diawasi, mengingat maraknya entitas yang tidak memiliki izin usaha penawaran produk investasi.

Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran dan produk dari 57 entitas yang terdiri dari 33 entitas di bidang forex/futures trading, 9 entitas di bidang cryptocurrency, 8 entitas di bidang multi level marketing, dan 7 entitas di bidang lainnya.

Namun, sebagai masyarakat tentunya dapat mendeteksi lebih awal penawaran produk investasi bodong, yaitu dengan cara:

Pertama, ketahui tempat dimana anda berinvestasi. Kenali instansi penyedia produk investasi dan cari tahu mengenai track record nya. Bisa jadi anda melakukan investasi di tempat yang belum memiliki izin usaha penawaran produk investasi.

Kedua, jangan mudah takluk dengan imbal hasil yang ditawarkan. Anda juga perlu ingat, bahwa risiko berbanding lurus dengan imbal hasil atau return yang dihasilkan. Anda juga perlu mewaspadai jika instansi menjanjikan imbal hasil yang tidak masuk akal.

Baca juga: Indonesia Duduki Posisi Kedua Negara Investasi Terbaik

Yang ketiga, anda tidak perlu cemas, Satgas Waspada Investasi bersama 13 Kementerian dan Lembaga sudah efektif  tergabung dalam tugas-tugas untuk untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktek investasi illegal.

Lembaga dan Kementerian tersebut yakni OJK, Kementerian  Perdagangan,  Kementerian  Komunikasi dan  Informatika, Kementerian  Koperasi  dan  Usaha  Kecil  dan  Menengah,  Kejaksaan, Kepolisian  RI,  dan  Badan  Koordinasi  Penanaman  Modal  (BKPM), saat  ini  sudah bergabung Bank  Indonesia,  Kementerian  Agama,  dan  Pusat  Pelaporan  dan  Analisis Transaksi  Keuangan  (PPATK), Kementerian  Ristekdikti,  Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan, dan Kementerian Dalam Negeri.(*)

Risca Vilana

Recent Posts

OJK Targetkan Aset Asuransi Tumbuh hingga 7 Persen di 2026

Poin Penting OJK menargetkan aset asuransi tumbuh 5-7 persen pada 2026, seiring optimisme kinerja sektor… Read More

19 mins ago

OJK Targetkan Kredit Perbankan Tumbuh hingga 12 Persen di 2026

Poin Penting OJK memproyeksikan kredit perbankan 2026 tumbuh 10–12 persen, lebih tinggi dibanding target 2025… Read More

1 hour ago

Kekerasan Debt Collector dan Jual Beli STNK Only Jadi Alarm Keras Industri Pembiayaan

Poin Penting Kekerasan debt collector dan maraknya jual beli kendaraan STNK only menggerus kepercayaan publik,… Read More

2 hours ago

OJK Wanti-wanti “Ormas Galbay” dan Jual Beli STNK Only Tekan Industri Pembiayaan

Poin Penting OJK menegaskan peran penagihan penting menjaga stabilitas industri pembiayaan, namun wajib diatur rinci,… Read More

3 hours ago

Sidak Industri Baja, Purbaya Kejar Potensi Tunggakan Pajak Rp500 Miliar

Poin Penting Menkeu Purbaya sidak dua perusahaan baja di Tangerang yang diduga menghindari pembayaran PPN… Read More

3 hours ago

Bank Mandiri Catat Pembiayaan Berkelanjutan Rp316 Triliun Sepanjang 2025

Poin Penting Pembiayaan berkelanjutan Bank Mandiri mencapai Rp316 triliun pada 2025, tumbuh 8% yoy, terdiri… Read More

4 hours ago