News Update

Waspadai Hal Ini Sebelum Mengajukan KPR Inden

KPR (Kredit pemilikan rumah) merupakan salah satu cara yang dipilih seseorang untuk memiliki rumah sendiri dengan cara mencicil setiap bulannya. Kemudahan dalam mengajukan KPR harus pula untuk lebih dicermati. Terutama tentang ketentuan KPR untuk rumah yang belum dibangun secara fisik atau KPR inden.

“Dalam peraturan yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI), salah satu peraturannya menyebutkan tentang ketentuan KPR inden hanya boleh diajukan oleh seseorang yang hendak membeli rumah pertama saja,” kata Kennadi, Business Manager Cermati.com di Jakarta Senin, 1 April 2017.

Jadi, jika seseorang telah memiliki rumah dan ingin membeli rumah lagi, maka tidak dapat mengambil KPR inden yang bangunannya belum selesai dibangun. Selain itu, menurut Kennadi, ketentuan KPR inden bagi developer juga diatur. Pihak bank memberikan ketentuan bagi developer yang diharuskan memberikan jaminan ke pihak bank senilai dengan harga rumah yang akan ditawarkan penjualannya lewat KPR.

Jaminan yang wajib diberikan pihak developer kepihak bank tersebut belum termasuk dana untuk melakukan pembangunan rumah. Gambaran mudahnya adalah jika satu rumah inden diperkirakan menghabiskan dana pembangunan Rp500 juta dengan satu area perumahan akan berisi 15 rumah. “Maka developer harus menyetorkan jaminan uang senilai Rp500 juta dikali 15 rumah. Didapatkan nilai uang Rp7,5 miliar harus disetorkan developer kepada pihak bank,” ucap Kennadi.

Jaminan yang disetorkan ke pihak bank tersebut belum ditambahkan dengan biaya pembangunan rumah inden. Jika dikalkulasi lagi, minimal Rp15 miliar harus disediakan developer untuk memulai usaha dan mulai membangun suatu area perumahan inden.

Kennadi menambahkan, dengan aturan ketat yang diterapkan oleh bank kepada pihak developer, maka risiko pengembang nakal pun akan dapat diminimalisir. Kepentingan konsumen yang mengajukan KPR pun lebih terlindungi. (Bersambung ke halaman berikutnya)

Page: 1 2 3

Paulus Yoga

Recent Posts

Rupiah Babak Belur, Misbakhun Kritik Kebijakan BI yang Konvensional

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More

3 hours ago

Bank Mandiri Mau Gelar RUPST 29 April 2026, Simak Agenda Lengkapnya

Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More

4 hours ago

Siap-Siap! Bea Cukai Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA Bulan Depan

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More

4 hours ago

Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah, Begini Respons BI

Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More

5 hours ago

CIMB Perluas Segmen Affluent ASEAN Sejalan Strategi Forward30

Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More

5 hours ago

Cinema XXI (CNMA) Tebar Dividen Jumbo Rp980 Miliar, Ini Jadwal Pembayarannya

Poin Penting CNMA membagikan dividen Rp12 per saham, termasuk dividen interim Rp5 per saham. Pembayaran… Read More

6 hours ago