News Update

Waspadai Hal Ini Sebelum Mengajukan KPR Inden

KPR (Kredit pemilikan rumah) merupakan salah satu cara yang dipilih seseorang untuk memiliki rumah sendiri dengan cara mencicil setiap bulannya. Kemudahan dalam mengajukan KPR harus pula untuk lebih dicermati. Terutama tentang ketentuan KPR untuk rumah yang belum dibangun secara fisik atau KPR inden.

“Dalam peraturan yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI), salah satu peraturannya menyebutkan tentang ketentuan KPR inden hanya boleh diajukan oleh seseorang yang hendak membeli rumah pertama saja,” kata Kennadi, Business Manager Cermati.com di Jakarta Senin, 1 April 2017.

Jadi, jika seseorang telah memiliki rumah dan ingin membeli rumah lagi, maka tidak dapat mengambil KPR inden yang bangunannya belum selesai dibangun. Selain itu, menurut Kennadi, ketentuan KPR inden bagi developer juga diatur. Pihak bank memberikan ketentuan bagi developer yang diharuskan memberikan jaminan ke pihak bank senilai dengan harga rumah yang akan ditawarkan penjualannya lewat KPR.

Jaminan yang wajib diberikan pihak developer kepihak bank tersebut belum termasuk dana untuk melakukan pembangunan rumah. Gambaran mudahnya adalah jika satu rumah inden diperkirakan menghabiskan dana pembangunan Rp500 juta dengan satu area perumahan akan berisi 15 rumah. “Maka developer harus menyetorkan jaminan uang senilai Rp500 juta dikali 15 rumah. Didapatkan nilai uang Rp7,5 miliar harus disetorkan developer kepada pihak bank,” ucap Kennadi.

Jaminan yang disetorkan ke pihak bank tersebut belum ditambahkan dengan biaya pembangunan rumah inden. Jika dikalkulasi lagi, minimal Rp15 miliar harus disediakan developer untuk memulai usaha dan mulai membangun suatu area perumahan inden.

Kennadi menambahkan, dengan aturan ketat yang diterapkan oleh bank kepada pihak developer, maka risiko pengembang nakal pun akan dapat diminimalisir. Kepentingan konsumen yang mengajukan KPR pun lebih terlindungi. (Bersambung ke halaman berikutnya)

Page: 1 2 3

Paulus Yoga

Recent Posts

Istana Bantah Isu 2 Pesawat Kenegaraan untuk Prabowo, Ini Penjelasannya

Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More

48 mins ago

BTN Targetkan Pembiayaan 20.000 Rumah Rendah Emisi pada 2026

Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More

1 hour ago

Apa Untungnya Danantara Masuk Bursa Saham? Ini Kata Pakar

Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More

2 hours ago

BTN Ungkap Penyebab NPL Konstruksi Tinggi, Fokus Bereskan Kredit Legacy

Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More

2 hours ago

Risiko Bencana Tinggi, Komisi VIII Minta Anggaran dan Sinergi Diperkuat

Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More

2 hours ago

Maksimalkan KUR, Purbaya Berencana Ambil Alih PNM dari Danantara

Poin Penting Menkeu Purbaya berencana membeli anak usaha BRI untuk dijadikan penyalur langsung KUR UMKM,… Read More

2 hours ago