News Update

Waspadai Hal Ini Sebelum Mengajukan KPR Inden

KPR (Kredit pemilikan rumah) merupakan salah satu cara yang dipilih seseorang untuk memiliki rumah sendiri dengan cara mencicil setiap bulannya. Kemudahan dalam mengajukan KPR harus pula untuk lebih dicermati. Terutama tentang ketentuan KPR untuk rumah yang belum dibangun secara fisik atau KPR inden.

“Dalam peraturan yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI), salah satu peraturannya menyebutkan tentang ketentuan KPR inden hanya boleh diajukan oleh seseorang yang hendak membeli rumah pertama saja,” kata Kennadi, Business Manager Cermati.com di Jakarta Senin, 1 April 2017.

Jadi, jika seseorang telah memiliki rumah dan ingin membeli rumah lagi, maka tidak dapat mengambil KPR inden yang bangunannya belum selesai dibangun. Selain itu, menurut Kennadi, ketentuan KPR inden bagi developer juga diatur. Pihak bank memberikan ketentuan bagi developer yang diharuskan memberikan jaminan ke pihak bank senilai dengan harga rumah yang akan ditawarkan penjualannya lewat KPR.

Jaminan yang wajib diberikan pihak developer kepihak bank tersebut belum termasuk dana untuk melakukan pembangunan rumah. Gambaran mudahnya adalah jika satu rumah inden diperkirakan menghabiskan dana pembangunan Rp500 juta dengan satu area perumahan akan berisi 15 rumah. “Maka developer harus menyetorkan jaminan uang senilai Rp500 juta dikali 15 rumah. Didapatkan nilai uang Rp7,5 miliar harus disetorkan developer kepada pihak bank,” ucap Kennadi.

Jaminan yang disetorkan ke pihak bank tersebut belum ditambahkan dengan biaya pembangunan rumah inden. Jika dikalkulasi lagi, minimal Rp15 miliar harus disediakan developer untuk memulai usaha dan mulai membangun suatu area perumahan inden.

Kennadi menambahkan, dengan aturan ketat yang diterapkan oleh bank kepada pihak developer, maka risiko pengembang nakal pun akan dapat diminimalisir. Kepentingan konsumen yang mengajukan KPR pun lebih terlindungi. (Bersambung ke halaman berikutnya)

Page: 1 2 3

Paulus Yoga

Recent Posts

Penyelundupan BBM Subsidi Marak, DPR Desak Pengawasan Diperketat

Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More

4 hours ago

Grab Luncurkan 13 Fitur Baru Berbasis AI, Apa Saja?

Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More

4 hours ago

Indonesia SIPF Siapkan Consultation Paper, Ini Tujuannya

Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More

4 hours ago

BI Sinyalkan Ruang Penurunan BI Rate Kian Sempit, Dampak Konflik Timur Tengah

Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More

4 hours ago

Lo Kheng Hong Borong Saham Intiland dan Gajah Tunggal, Ini Profilnya

Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More

4 hours ago

IHSG Ditutup Melesat 4,42 Persen ke Level 7.279, BRPT hingga PTRO jadi Top Gainers

Poin Penting IHSG melonjak 4,42% ke level 7.279, dengan mayoritas saham (623) ditutup menguat. Seluruh… Read More

4 hours ago