News Update

Waspadai Hal Ini Sebelum Mengajukan KPR Inden

KPR (Kredit pemilikan rumah) merupakan salah satu cara yang dipilih seseorang untuk memiliki rumah sendiri dengan cara mencicil setiap bulannya. Kemudahan dalam mengajukan KPR harus pula untuk lebih dicermati. Terutama tentang ketentuan KPR untuk rumah yang belum dibangun secara fisik atau KPR inden.

“Dalam peraturan yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI), salah satu peraturannya menyebutkan tentang ketentuan KPR inden hanya boleh diajukan oleh seseorang yang hendak membeli rumah pertama saja,” kata Kennadi, Business Manager Cermati.com di Jakarta Senin, 1 April 2017.

Jadi, jika seseorang telah memiliki rumah dan ingin membeli rumah lagi, maka tidak dapat mengambil KPR inden yang bangunannya belum selesai dibangun. Selain itu, menurut Kennadi, ketentuan KPR inden bagi developer juga diatur. Pihak bank memberikan ketentuan bagi developer yang diharuskan memberikan jaminan ke pihak bank senilai dengan harga rumah yang akan ditawarkan penjualannya lewat KPR.

Jaminan yang wajib diberikan pihak developer kepihak bank tersebut belum termasuk dana untuk melakukan pembangunan rumah. Gambaran mudahnya adalah jika satu rumah inden diperkirakan menghabiskan dana pembangunan Rp500 juta dengan satu area perumahan akan berisi 15 rumah. “Maka developer harus menyetorkan jaminan uang senilai Rp500 juta dikali 15 rumah. Didapatkan nilai uang Rp7,5 miliar harus disetorkan developer kepada pihak bank,” ucap Kennadi.

Jaminan yang disetorkan ke pihak bank tersebut belum ditambahkan dengan biaya pembangunan rumah inden. Jika dikalkulasi lagi, minimal Rp15 miliar harus disediakan developer untuk memulai usaha dan mulai membangun suatu area perumahan inden.

Kennadi menambahkan, dengan aturan ketat yang diterapkan oleh bank kepada pihak developer, maka risiko pengembang nakal pun akan dapat diminimalisir. Kepentingan konsumen yang mengajukan KPR pun lebih terlindungi. (Bersambung ke halaman berikutnya)

Page: 1 2 3

Paulus Yoga

Recent Posts

Adira Finance Tebar Dividen Rp777,37 Miliar, Cek Jadwalnya

Poin Penting Adira Finance membagikan dividen Rp772,37 miliar (Rp630/saham) atau sekitar 50 persen dari laba… Read More

31 mins ago

Injeksi Likuiditas ke Bank Pelat Merah, Bank-bank Non-Himbara Kena Spillover Effect

Poin Penting Pemerintah menyiapkan injeksi likuiditas Rp100 triliun ke bank-bank Himbara untuk menjaga stabilitas sistem… Read More

48 mins ago

Viral Ribuan Motor Listrik untuk Operasional MBG, Purbaya: Tahun Lalu Kita Tolak!

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut usulan pengadaan motor listrik dan komputer untuk… Read More

54 mins ago

Wamenkeu Beberkan Resep Jaga Defisit APBN di Bawah 3 Persen

Poin Penting Defisit APBN 2026 dipastikan tetap dijaga di bawah 3 persen meski harga minyak… Read More

2 hours ago

Kredit Amar Bank Melesat 35 Persen di 2025, Dorong Pertumbuhan Laba

Poin Penting Laba Amar Bank naik 16,1% menjadi Rp249,6 miliar, tertinggi sepanjang sejarah. Kredit tumbuh… Read More

3 hours ago

Pergeseran Gaji PPL ke Bank Himbara, “Membunuh” BPD Secara Sistemik

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank INDONESIA sedang berputar hebat. Dalam politik ekonomi perbankan… Read More

4 hours ago