Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan/Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan,
kegiatan yang dilakukan oleh entitas tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian Satgas Waspada Investasi untuk secara cepat merespon pengaduan atau pertanyaan dari masyarakat mengenai legalitas dan kegiatan usaha yang dilakukan.
“Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa kegiatan dari entitas tersebut harus dihentikan,” ujar dia dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu, 26 April 2017.
Baca juga: Tips Hindari Investasi Bodong
Dia mengungkapkan, bahwa sebagai bentuk tindak lanjut penanganan, Satgas Waspada Investasi telah memanggil tujuh entitas tersebut untuk dapat menyampaikan dokumen atau informasi mengenai legalitas dan kegiatan usaha yang dilakukan. Namun, perusahaan tersebut tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Oleh sebab itu, Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan investasi dengan tujuh entitas tersebut dan melaporkan kepada Satgas Waspada Investasi apabila masih terdapat kegiatan penawaran investasi yang dilakukan. Adapun selama 2017, hingga April ini Satgas Waspada Investasi sudah menghentikan kegiatan 26 entitas yang diduga menawarkan produk investasi ilegal. (Bersambung ke halaman berikutnya)









