Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti fenomena modus joki pinjaman online (pinjol) yang marak terjadi di masyarakat. Diketahui, joki pinjol ini menawarkan jasa pengajuan di platform pinjol yang sejatinya melanggar ketentuan pemerintah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan, kehadiran modus joki pinjol sudah jelas melanggar ketentuan hukum.
Baca juga: OJK Ungkap Ada 21 Pinjol dengan Kredit Macet di Atas 5 Persen
“Sebab seharusnya pengajuan pinjol sendiri dilakukan oleh nasabah tanpa diwakilkan oleh pihak ketiga,” katanya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Oktober 2023, Senin (30/10).
Menurutnya, joki pinjol tersebut banyak dimanfaatkan oleh mereka yang memiliki rekam jejak bermasalah atau kredit macet sehingga tidak bisa mengajukan pinjaman kembali.
Padahal kata dia, joki pinjol ini berisiko tinggi dalam penyebarluasan data pribadi (fraudster) dan juga membuat masyarakat terpuruk semakin dalam pada lilitan utang pinjol.
Oleh karena itu, pihaknya meminta masyarakat untuk tidak tergiur akan jasa modus joki pinjol. Selain itu kata dia, joki pinjol juga bisa menyebabkan masalah baru dengan cara mengklaim penyelesaian utang calon korbannya.
Baca juga: Hati-Hati! Modus Penipuan Berkedok Kemitraan
“Misalnya, seseorang punya utang Rp5 juta, lalu ditawarkan untuk dibantu dengan hanya membayar Rp1 juta dan dianggap lunas. Ternyata pas nasabah kirim Rp1 juta itu tidak terkait si konsumen tersebut alias penipuan,” terangnya.
Menurutnya, tidak ada jalan pintas dalam menyelesaikan permasalahan pinjol atau kredit macet selain dengan melunasi tunggakan dan melakukan restrukturisasi kepada pihak bank.
“Kalau sudah macet, maka harus dilunasi dan melakukan restrukturisasi,” tandasnya. (*)
Editor: Galih Pratama