Waskita Karya (WSKT) Resmi Dihapus dari Daftar Hitam Kementerian ESDM

Waskita Karya (WSKT) Resmi Dihapus dari Daftar Hitam Kementerian ESDM

Jakarta – PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) resmi dihapus dari daftar hitam nasional atau blacklist Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penurunan itu dilakukan usai Majelis Hakim menetapkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait perkara tersebut.

Sebelumnya, nama Waskita juga sudah diturunkan sementara dari blacklist pada laman Inaproc, setelah Majelis Hakim mengabulkan permohonan penggugat, dalam hal ini Waskita Karya, terkait Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara.

Penetapan permohonan penundaan itu berlaku selama proses persidangan berlangsung sampai putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca juga: Waskita Karya Garap 12 Proyek di IKN, Nilainya Capai Rp8,1 Triliun

Terkait hal itu, Corporate Secretary Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita, menyambut baik putusan Majelis Hakim yang sudah inkrah serta pembatalan sanksi daftar hitam.

“Dengan begitu kami bisa semakin leluasa dalam mengikuti proses tender seluruh proyek, baik dari pemerintah maupun swasta, sehingga berdampak positif pada kegiatan operasional perseroan,” ucap Ermy dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 6 Januari 2025.

Ermy mengungkapkan, di tengah proses transformasi perusahaan yang sedang berjalan, Perseroan masih mencatatkan Nilai Kontrak Baru (NKB) sebesar Rp6,8 triliun per Oktober 2024.

“Ke depannya Perseroan tetap optimis dapat meningkatkan pencapaian nilai kontrak baru. Ada beberapa strategi kunci yang Perseroan siapkan, di antaranya fokus pada pasar baru dengan menyasar berbagai proyek BUMN, BUMD, dan swasta,” imbuhnya.

Baca juga: Waskita Beton Precast Raih Kontrak Baru Rp2,22 Triliun per November 2024, Ini Rinciannya

Berfokus 5 Rencana Strategis

Tidak hanya itu, WSKT juga akan berfokus pada lima rencana strategis. Pertama stabilitas keuangan, kedua kembali ke core business sebagai perusahaan penyedia jasa kontruksi, ketiga melakukan divestasi di sisa 10 ruas jalan tol, keempat memperkuat tata kelola dan manajemen risiko perusahaan yang bertanggung jawab.

“Terakhir, kami berkomitmen untuk terus melanjutkan peningkatan kualitas human resources insan Waskita secara berkelanjutan. Hal ini guna menciptakan peningkatan produktivitas dan daya saing perusahaan. Kami memandang bahwa peningkatan kompetensi human resources sebagai kunci utama dalam menjalankan proses bisnis,” ujar Ermy.

Ia menambahkan bahwa peningkatan kompetensi itu di antaranya dilakukan melalui Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK), pelatihan dan peningkatan kompetensi di seluruh lini bisnis Perseroan.

Baca juga: Waskita Karya Kebut 12 Proyek IKN, 7 Proyek Rampung di Semester I-2024 

Dirinya menegaskan, dengan telah dilakukannya penandatanganan restrukturisasi oleh 22 kreditur perbankan dengan nilai outstanding sebesar Rp31,5 triliun yang merupakan bagian dari kesepakatan dalam Master Restructuring Agreement (MRA) dan Pokok Perubahan Perjanjian KMK Penjaminan (KMKP). 

“Upaya restrukturisasi itu mendapat dukungan penuh dari Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan. Maka dengan turunnya nama Waskita dari daftar hitam nasional, akan mendorong rencana keberlanjutan bisnis kami,” tutup Ermy. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Top News