Jakarta–Wakil Presiden RI Jusuf Kalla secara resmi meluncurkan layanan izin investasi 3 jam di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Peluncuran layanan izin investasi diperuntukkan guna mendorong investasi padat karya.
Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, bahwa peluncuran layanan izin investasi 3 jam merupakan bagian dari revolusi mental yang dilakukan oleh Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam penyederhaan perizinan.
“BKPM telah melakukan beberapa hal perubahan. Tiga hal yang dilakukan untuk mendukung percepatan investasi diantaranya, penyederhanaan perizinan, memfasilitasi investasi terhambat debottlenecking dan peningkatan investasi,” ujar Franky dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 11 Januari 2016.
Menurutnya, layanan izin investasi 3 jam memiliki peran strategis dalam mendorong masuknya aliran investasi baik asing maupun domestik ke Indonesia. “Dengan layanan izin investasi 3 jam tersebut, maka diharapkan dari sisi penyederhanaan perizinan, Indonesia bisa memiliki daya saing yang lebih unggul,” tukasnya.
BKPM telah menyiapkan pendamping investor untuk membantu investor yang akan memanfaatkan layanan izin investasi 3 jam. “Investor yang hadir langsung dengan rencana investasinya di atas Rp100 miliar dan menyerap tenaga kerja minimal 1.000 orang yang diharapkan membawa data diri serta alur aktivitas produksi perusahaan,” ucapnya.
“Alur pelayanannya investor yang memenuhi syarat datang sendiri ke BKPM dan mengambil antrian layanan dan ditemui oleh Direktur Pelayanan BKPM. Investor dapat menunggu di lounge layanan investasi 3 jam yang telah disiapkan. Nantinya pendamping investor yang akan mengurus seluruh berkas dan memberikannya kepada investor setelah selesai semuanya,” jelasnya.
Lebih lanjut Franky menambahkan, bahwa peluncuran yang dilakukan hari ini, merupakan penyempurnaan dari layanan izin 3 jam dengan 3 produk perizinan plus surat booking tanah yang dilakukan pada 26 Oktober 2015, kemudian soft launching layanan izin 3 jam dengan 8 produk perizinan plus surat booking tanah per 1 Desember 2015.
Menurutnya, hingga 11 Januari 2016, terdapat 7 perusahaan dengan total nilai investasi Rp 17,85 triliun telah memanfaatkan layanan izin investasi 3 jam tersebut. “Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di bidang industri, real estat, pembangkit listrik, pelabuhan, dan budidaya ternak,” urainya.
Dia menilai, pentingnya layanan izin investasi 3 jam karena terkait dengan penyderhanaan lamanya waktu yang dibutuhkan untuk mengurus 8 produk perizinan ditambah 1 surat booking tanah tersebut. “Dari hitungan BKPM dibutuhkan waktu 23 hari lebih termasuk waktu yang dibutuhkan untuk akta pendirian dan SK Kumham dan kini hanya dibutuhkan waktu 3 jam,” ujarnya.
Produk-produk perizinan yang akan diberikan pada investor layanan izin investasi 3 jam adalah adalah izin investasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK).
Franky menambahkan bahwa delapan produk perizinan tersebut dikeluarkan oleh lima instansi diluar BKPM. Di antaranya Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk NPWP, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan untuk NIK, Kementerian Perdagangan untuk TDP dan API-P, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk RPTKA dan IMTA, serta Notaris untuk Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, ditambah surat booking tanah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Selain layanan tersebut, pada tanggal 14 Desember 2015 lalu, BKPM telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan kemudahan melalui fasilitas percepatan importasi mesin/peralatan bagi perusahaan yang masih dalam tahap konstruksi yang merealisasikan investasinya. “Kemudahan tersebut berbentuk percepatan peningkatan status jalur hijau melalui profiling perusahaan,” imbuhnya.
Dengan rekomendasi BKPM, pemutakhiran profiling perusahaan menjadi jalur hijau akan berlangsung lebih cepat berubah dari kondisi pada umumnya di mana perusahaan baru akan dikategorikan sebagai high risk sehingga melalui jalur merah dan perlu pemeriksaan fisik serta penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dengan proses 3-5 hari.
“Dengan percepatan jalur hijau itu, maka proses tersebut dapat dikeluarkan dalam waktu 30 menit,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, proses ini akan mempercepat proses konstruksi perusahaan, karena adanya kepastian waktu proses customs clearance di pelabuhan sehingga mesin yang diimpor dapat segera digunakan sesuai jadwal yang direncanakan. (*) Rezkiana Nisaputra