Nasional

Wamenkop Usulkan Ada Bagian Khusus Kopdes/Kel Merah Putih dalam UU Koperasi Baru

Jakarta - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengusulkan agar ada bagian (bab) khusus yang membahas tentang eksistensi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih dalam UU koperasi yang baru yang masih dalam pembahasan di DPR RI.

"Bahkan, untuk penamaan UU yang cocok dengan kondisi saat ini adalah UU Sistem Koperasi Nasional, bukan UU Perkoperasian," ungkap Ferry, pada acara Diskusi Publik dalam rangka Hari Koperasi Nasional ke-78, di Jakarta, Rabu, 16 Juli 2025.

Alasannya, dalam perjalanan ke depan Kopdes/Kel Merah Putih bakal melibatkan dan mengintegrasikan banyak unsur, di luar 18 kementerian dan lembaga yang memang sejak awal terlibat.

"Dengan begitu, Kopdes/Kel Merah Putih bisa memiliki kekuatan yang sesuai dengan konstitusi kita, agar bisa masuk ke sektor-sektor strategis seperti industri, distribusi, dan sebagainya," jelasnya.

Saat ini, kata dia, usulan tersebut sudah masuk ke dalam usulan teknokratis.

"Itu juga berkaitan erat dengan usulan agar Kopdes/Kel Merah Putih masuk ke dalam Program Strategis Nasional atau PSN," kata Ferry.

Baca juga : Dibayangi Risiko Fraud, Kopdes Merah Putih Diawasi Ketat KPK dan Kejagung

Terlebih lagi, Kopdes/Kel Merah Putih harus memiliki beberapa unit usaha yang sudah berjalan. Diantaranya, gerai sembako, elpiji, dan pupuk bersubsidi. Lalu, ada klinik dan apotek desa, pergudangan, logistik, hingga unit simpan pinjam.

"Kopdes/Kel juga bisa menjadi offtaker dari seluruh produk yang dihasilkan masyarakat desa," ucapnya.

Tak hanya itu, Kopdes/Kel Merah Putih juga diperbolehkan melakukan kegiatan bisnis sesuai dengan potensi yang dimiliki desanya.

"Terkait pembiayaan Kopdes/Kel Merah Putih, itu tergantung proposal bisnis yang diajukan ke Himbara, BPD, BUMN, dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir," jelasnya.

Sebagai upaya mensukseskan itu, Wamenkop mengungkapkan bahwa pihaknya membutuhkan basis data desa dan kelurahan yang riil dan presisi.

Baca juga : Ekonom: Kopdes Merah Putih Berisiko Ganggu Bisnis BPR

"Misalnya, data mengenai berapa jumlah penduduk pengguna gas elpiji, atau data jumlah petani dan jumlah lahan yang dimiliki," kata Wamenkop.

Terhindar Jeratan Rentenir...

Page: 1 2

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Catatan HUT ke-47 Infobank: Lazy Bank, Kriminalisasi Kredit Macet, dan Ujian Akhir Disiplin Fiskal

Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut para… Read More

2 hours ago

Rebranding Produk Tabungan BTN Pos, BTN Bidik Dana Murah Rp5 Triliun

Poin Penting BTN rebranding e’Batarapos menjadi Tabungan BTN Pos sebagai langkah strategis memperluas inklusi keuangan… Read More

11 hours ago

Aliran Modal Asing Masuk RI Rp1,44 Triliun pada Awal 2026

Poin Penting Aliran modal asing masuk Rp1,44 triliun di awal Januari 2026, mayoritas mengalir ke… Read More

18 hours ago

KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakut

Poin Penting KPK tetapkan 5 tersangka OTT dugaan suap pajak KPP Madya Jakarta Utara. 3… Read More

19 hours ago

Begini Gerak Saham Indeks INFOBANK15 di Tengah Penguatan IHSG

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,13 persen pada perdagangan Jumat (9/1/2026), meski mayoritas indeks domestik… Read More

19 hours ago

Sempat Sentuh Level 9.000, IHSG Sepekan Menguat 2,16 Persen

Poin Penting IHSG menguat 2,16 persen sepanjang pekan 5-9 Januari 2026 dan sempat menembus level… Read More

20 hours ago