Nasional

Wamenkop Usulkan Ada Bagian Khusus Kopdes/Kel Merah Putih dalam UU Koperasi Baru

Jakarta - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengusulkan agar ada bagian (bab) khusus yang membahas tentang eksistensi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih dalam UU koperasi yang baru yang masih dalam pembahasan di DPR RI.

"Bahkan, untuk penamaan UU yang cocok dengan kondisi saat ini adalah UU Sistem Koperasi Nasional, bukan UU Perkoperasian," ungkap Ferry, pada acara Diskusi Publik dalam rangka Hari Koperasi Nasional ke-78, di Jakarta, Rabu, 16 Juli 2025.

Alasannya, dalam perjalanan ke depan Kopdes/Kel Merah Putih bakal melibatkan dan mengintegrasikan banyak unsur, di luar 18 kementerian dan lembaga yang memang sejak awal terlibat.

"Dengan begitu, Kopdes/Kel Merah Putih bisa memiliki kekuatan yang sesuai dengan konstitusi kita, agar bisa masuk ke sektor-sektor strategis seperti industri, distribusi, dan sebagainya," jelasnya.

Saat ini, kata dia, usulan tersebut sudah masuk ke dalam usulan teknokratis.

"Itu juga berkaitan erat dengan usulan agar Kopdes/Kel Merah Putih masuk ke dalam Program Strategis Nasional atau PSN," kata Ferry.

Baca juga : Dibayangi Risiko Fraud, Kopdes Merah Putih Diawasi Ketat KPK dan Kejagung

Terlebih lagi, Kopdes/Kel Merah Putih harus memiliki beberapa unit usaha yang sudah berjalan. Diantaranya, gerai sembako, elpiji, dan pupuk bersubsidi. Lalu, ada klinik dan apotek desa, pergudangan, logistik, hingga unit simpan pinjam.

"Kopdes/Kel juga bisa menjadi offtaker dari seluruh produk yang dihasilkan masyarakat desa," ucapnya.

Tak hanya itu, Kopdes/Kel Merah Putih juga diperbolehkan melakukan kegiatan bisnis sesuai dengan potensi yang dimiliki desanya.

"Terkait pembiayaan Kopdes/Kel Merah Putih, itu tergantung proposal bisnis yang diajukan ke Himbara, BPD, BUMN, dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir," jelasnya.

Sebagai upaya mensukseskan itu, Wamenkop mengungkapkan bahwa pihaknya membutuhkan basis data desa dan kelurahan yang riil dan presisi.

Baca juga : Ekonom: Kopdes Merah Putih Berisiko Ganggu Bisnis BPR

"Misalnya, data mengenai berapa jumlah penduduk pengguna gas elpiji, atau data jumlah petani dan jumlah lahan yang dimiliki," kata Wamenkop.

Terhindar Jeratan Rentenir...

Page: 1 2

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Ma’ruf Amin Optimistis Pangsa Pasar Ekonomi Syariah Mampu Tembus 50 Persen

Poin Penting Wakil Presiden Ma’ruf Amin optimistis pangsa pasar ekonomi syariah Indonesia bisa melebihi 50… Read More

56 mins ago

Tingkatkan Recurring Income, Emiten Properti SMRA Tambah Portofolio Bisnis Hotel

Poin Penting Harris Hotel & Convention Serpong resmi dibuka, menjadi hotel ketiga brand Harris milik… Read More

1 hour ago

Total Pendapatan Asuransi Jiwa 2025 Capai Rp238,71 Triliun, Tumbuh 9,3 Persen

Poin Penting Total pendapatan asuransi jiwa 2025 mencapai Rp238,71 triliun, naik 9,3 persen yoy, namun… Read More

1 hour ago

Bank BPD Bali Imbau Nasabah Waspada Penipuan Digital Jelang Nyepi dan Lebaran

Poin Penting Bank BPD Bali mengingatkan nasabah meningkatkan kewaspadaan karena momentum pencairan THR dan meningkatnya… Read More

2 hours ago

Waskita Karya Garap Proyek Rumah Sakit di Maluku, Segini Nilai Kontraknya

Poin Penting Waskita Karya (WSKT) mengerjakan pembangunan gedung baru seluas 8.438 m² senilai Rp217,97 miliar,… Read More

2 hours ago

Transformasi Layanan BTN, dari Bank KPR Menuju Full Banking Services

Poin Penting BTN dorong transformasi beyond mortgage untuk menjadi bank dengan layanan perbankan lengkap Proses… Read More

3 hours ago