Nasional

Wamenkop Usulkan Ada Bagian Khusus Kopdes/Kel Merah Putih dalam UU Koperasi Baru

Jakarta - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengusulkan agar ada bagian (bab) khusus yang membahas tentang eksistensi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih dalam UU koperasi yang baru yang masih dalam pembahasan di DPR RI.

"Bahkan, untuk penamaan UU yang cocok dengan kondisi saat ini adalah UU Sistem Koperasi Nasional, bukan UU Perkoperasian," ungkap Ferry, pada acara Diskusi Publik dalam rangka Hari Koperasi Nasional ke-78, di Jakarta, Rabu, 16 Juli 2025.

Alasannya, dalam perjalanan ke depan Kopdes/Kel Merah Putih bakal melibatkan dan mengintegrasikan banyak unsur, di luar 18 kementerian dan lembaga yang memang sejak awal terlibat.

"Dengan begitu, Kopdes/Kel Merah Putih bisa memiliki kekuatan yang sesuai dengan konstitusi kita, agar bisa masuk ke sektor-sektor strategis seperti industri, distribusi, dan sebagainya," jelasnya.

Saat ini, kata dia, usulan tersebut sudah masuk ke dalam usulan teknokratis.

"Itu juga berkaitan erat dengan usulan agar Kopdes/Kel Merah Putih masuk ke dalam Program Strategis Nasional atau PSN," kata Ferry.

Baca juga : Dibayangi Risiko Fraud, Kopdes Merah Putih Diawasi Ketat KPK dan Kejagung

Terlebih lagi, Kopdes/Kel Merah Putih harus memiliki beberapa unit usaha yang sudah berjalan. Diantaranya, gerai sembako, elpiji, dan pupuk bersubsidi. Lalu, ada klinik dan apotek desa, pergudangan, logistik, hingga unit simpan pinjam.

"Kopdes/Kel juga bisa menjadi offtaker dari seluruh produk yang dihasilkan masyarakat desa," ucapnya.

Tak hanya itu, Kopdes/Kel Merah Putih juga diperbolehkan melakukan kegiatan bisnis sesuai dengan potensi yang dimiliki desanya.

"Terkait pembiayaan Kopdes/Kel Merah Putih, itu tergantung proposal bisnis yang diajukan ke Himbara, BPD, BUMN, dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir," jelasnya.

Sebagai upaya mensukseskan itu, Wamenkop mengungkapkan bahwa pihaknya membutuhkan basis data desa dan kelurahan yang riil dan presisi.

Baca juga : Ekonom: Kopdes Merah Putih Berisiko Ganggu Bisnis BPR

"Misalnya, data mengenai berapa jumlah penduduk pengguna gas elpiji, atau data jumlah petani dan jumlah lahan yang dimiliki," kata Wamenkop.

Terhindar Jeratan Rentenir...

Page: 1 2

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Pengumuman Penunjukan Ketua dan Wakil Ketua DK OJK

Selain itu diumumkan juga penunjukan Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota DK OJK Pengganti Ketua dan… Read More

18 hours ago

Pjs Dirut BEI Pengganti Iman Rachman Diumumkan Senin Pekan Depan

Poin Penting BEI akan mengumumkan Pjs Direktur Utama sebelum perdagangan Senin, 2 Februari 2026, setelah… Read More

18 hours ago

Pesan Khusus Prabowo ke Investor Pasar Modal usai IHSG Babak Belur

Poin Penting Tidak ada kekosongan kepemimpinan di BEI dan pengawasan keuangan, karena PJS yang ditunjuk… Read More

18 hours ago

BCA Syariah Luncurkan BSya Digital Membership Card Ivan Gunawan Prive dan Mandjha

Pada kesempatan tersebut, BCA Syariah meluncurkan digital membership Mandjha dan Ivan Gunawan Prive yang terintegrasi… Read More

18 hours ago

Indeks INFOBANK15 Menguat 1,18 Persen di Tengah Tekanan MSCI

Poin Penting IHSG rebound kuat pada penutupan Jumat (30/1/2026), menguat 1,18 persen ke level 8.329,60,… Read More

18 hours ago

Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk Jadi Ketua dan Wakil Ketua OJK

Poin Penting Friderica Widyasari Dewi ditunjuk sebagai Anggota DK OJK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua,… Read More

20 hours ago