Jakarta – Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan bahwa dalam mewujudkan visi Indonesia Maju 2045 sektor keuangan memiliki peran penting, di mana sektor keuangan berperan sebagai sistem intermediasi (penghubung) dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi.
“2045 hanya sekitar 23 tahun dari sekarang, tidak lama sebenarnya. Namun aspirasi kita disusun dengan sangat yakin kita akan dapat mencapai kesana, dan aspirasi ini yang ingin kita taruh. Aspirasi mengenai ekonomi yang besar, PDB perkapita yang tinggi, pengangguran yang rendah, struktur ekonomi yang produktif, ini harusnya didukung oleh sektor keuangan yang berdaya saing di tingkat Internasional dan di tingkat regional kita,” ujar Suahasil seperti dikutip di Jakarta, 19 Agustus 2022.
Namun, ia menambahkan, dalam kapasitas menghimpun dana oleh sektor keuangan Indonesia masih relative rendah, sementara potensi pendalaman masih besar. Hal tersebut dikarenakan, indikator aset bank per PDB, kapitalisasi pasar modal per PDB, aset industri asuransi per PDB, dan asset dana pension per PDB masih relative dangkal apabila dibandingkan dengan negara peer group lainnya.
Selain itu, untuk pembiayaan pembangunan membutuhkan pendanaan jangka panjang yang ditopang oleh industri keuangan non bank (IKNB) sebagai sumber pendanaan. Namun, saat ini IKNB memiliki porsi dan peran yang masih kecil terhadap sektor keuangan maupun PDB dan sumber pendanaan jangka pendek yang masih mendominasi.
Meskipun mendominasi, sektor perbankan ternyata masih memiliki permasalahan struktural yang mengkibatkan inefisiensi. Hal ini terlihat dari data overhead cost perbankan Indonesia dan net interest margin perbankan Indonesia yang masih tinggi dibandingkan negara-negara kawasan. Sehingga hal tersebut menyebabkan tingkat suku bunga pinjaman yang lebih tinggi dan akhirnya menyebabkan perekonomian berbiaya tinggi.
Suahasil juga menggarisbawahi terkait 5 pilar dalam reformasi sektor keuangan, diantaranya adalah perlu adanya aksi untuk mengatasi literasi keuangan yang masih rendah, melambatnya pertumbuhan sumber daya manusia (SDM) dalam satu dekade terakhir, ekosistem pelaporan keuangan eksisting pada beberapa entitas juga perlu dilakukan review, serta perlu dilakukan peninjauan secara berkala terhadap peraturan perundang-undangan yang menjadi bagian dari urgensi reformasi sektor keuangan.
“Sehingga kalau kita lihat keseluruhan latar belakang tadi dan perlunya reformasi sektor keuangan, kita melihat ada 5 item, kalau boleh kita bilang ini 5 pilar yang perlu kita address.“ imbuhnya. (*) Khoirifa