Wamenkeu Thomas Beberkan Penerimaan Pajak Capai Rp1.196,54 Triliun di Agustus 2024

Wamenkeu Thomas Beberkan Penerimaan Pajak Capai Rp1.196,54 Triliun di Agustus 2024

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak hingga Agustus 2024 mencapai Rp1.196,54 triliun. Jumlah ini setara dengan 60,16 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024, yakni Rp1.988,9 triliun.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II Thomas Djiwandono menyebut penerimaan pajak pada Agustus ini mampu menjaga momentum pertumbuhan yang telah tercipta selama dua bulan sebelumnya. Dan diharapkan tren positif ini dapat terjaga untuk ke depannya.

“Penerimaan di Januari-Agustus 2024 telah terkumpul sebesar Rp1.196,54 triliun, atau 60,16 persen dari target APBN,” kata Thomas dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta, Senin, 23 September 2024.

Baca juga: Perkuat Pajak, RI Teken Kerja Sama Melalui Instrumen Multilateral Subject to Tax Rule 

Thomas merinci, untuk penerimaan pajak tersebut di antaranya berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas dengan realisasi sebesar Rp665,52 triliun, atau 62,58 persen dari target APBN. 

“Dengan pertumbuhan bruto negatif 2,46 persen. Meskipun masih mengalami kontraksi namun kinerjanya menunjukkan perbaikan. Terlihat negatif growth-nya yang melandai dibandingkan bulan-bulan sebelumnya,” imbunya.

Kemudian, PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang realisasinya mencapai Rp470,81 triliun. Angka ini 58,03 persen dari target APBN 2024 atau dengan pertumbuhan bruto sebear 7,36 persen.

“Pertumbuhan bruto yang positif ini menunjukkan sinyal ekonomi kita sedang tumbuh,” katanya.

Baca juga: Setoran Pajak Digital Tembus Rp27,85 Triliun per Agustus 2024

Adapun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya realisasinya sebesar Rp15,76 triliun atau 41,78 persen dari target APBN, dengan pertumbuhan bruto sebesar 34,18 persen.

“PPh migas realisasinya sebesar Rp44,45 triliun atau 58,2 persen dari target APBN, dengan pertumbuhan bruto -10,23 persen, terkontraksi akibat penurunan lifting minyak bumi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Thomas lebih rinci lagi, PPh 21 tumbuh secara bruto 24,8 persen dan PPh 22 Impor tumbuh 7,3 persen, PPh OP tumbuh 12,6 persen, dan PPh 26 tumbuh 5,1 persen.

Kemudian, PPh Final tumbuh 12,5 persen dan PPN Impor yang tumbuh 6,1 persen, PPN DN tumbuh 9 persen. Sedangkan, PPh Badan mengalami kontraksi 22,7 persen. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News