Perbankan dan Keuangan

Wamenkeu Suahasil Respons PP Hapus Utang Macet Petani hingga Nelayan

Jakarta – Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, merespons keputusan Presiden Prabowo Subianto yang telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet untuk UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan dan sektor UMKM lainnya.

Suahasil menjelaskan bahwa putusan penghapusan tagih kredit ini berlaku untuk kredit-kredit lama yang sudah menunggak. Kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola perbankan serta memudahkan akses permodalan bagi UMKM, termasuk para petani dan nelayan, dalam mengembangkan usaha mereka.

“Itu kan banyak kredit-kredit lama ya. Dan itu bagian untuk memperbaiki tata kelola dan juga untuk keperluan untuk UMKM, nelayan, dan petani,” kata Suahasil saat ditemui di Gandaria City Mall, Rabu 6 November 2024.

Baca juga: Dari Limbah ke Laba: Sampah Kulit Rajungan Disulap Jadi Bernilai Jual Tinggi di Karawang

Suhasil menambahkan bahwa setelah ditandatangani oleh Presiden, implementasi PP ini akan dirinci lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan dan pihak perbankan terkait untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai aturan.

“Kemarin udah diputuskan oleh Bapak Presiden nanti kita detailkan untuk pelaksanakan oleh para perbankan,” ujarnya.

Presiden Prabowo Teken PP Penghapusan Piutang Macet UMKM

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024, yang berfokus pada penghapusan piutang macet bagi UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan.

“Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan lebih berdayaguna,” kata Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, 5 November 2024.

Baca juga: Ada 1 Juta UMKM Pertanian hingga Kelautan yang Dihapus Utangnya

Prabowo menandatangani tiga berkas PP, yang terbagi atas bidang perikanan dan kelautan, bidang pertanian, perkebunan dan peternakan, serta bidang UMKM.

“Seluruh persyaratan teknis terkait aturan tersebut akan ditindaklanjuti oleh kementerian serta lembaga terkait,” tambah Prabowo.

Prabowo berharap, kebijakan ini dapat memberikan dorongan positif bagi kinerja petani, nelayan, dan pelaku UMKM dengan menghapus beban kredit macet yang selama ini membebani mereka.

“Kami tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” harap Prabowo. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

IHSG Sepekan Naik 0,72 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp14.941 Triliun

Poin Penting Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 0,72 persen sepekan ke level 8.271,76, mencerminkan… Read More

8 mins ago

DPR Desak Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2026 Naik jadi 20 Persen, Ini Alasannya

Poin Penting Komisi V DPR RI mendorong diskon tiket pesawat Lebaran 2026 dinaikkan menjadi 20… Read More

15 mins ago

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

17 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

18 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

22 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

23 hours ago