Perbankan dan Keuangan

Wamenkeu Suahasil Respons PP Hapus Utang Macet Petani hingga Nelayan

Jakarta – Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, merespons keputusan Presiden Prabowo Subianto yang telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet untuk UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan dan sektor UMKM lainnya.

Suahasil menjelaskan bahwa putusan penghapusan tagih kredit ini berlaku untuk kredit-kredit lama yang sudah menunggak. Kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola perbankan serta memudahkan akses permodalan bagi UMKM, termasuk para petani dan nelayan, dalam mengembangkan usaha mereka.

“Itu kan banyak kredit-kredit lama ya. Dan itu bagian untuk memperbaiki tata kelola dan juga untuk keperluan untuk UMKM, nelayan, dan petani,” kata Suahasil saat ditemui di Gandaria City Mall, Rabu 6 November 2024.

Baca juga: Dari Limbah ke Laba: Sampah Kulit Rajungan Disulap Jadi Bernilai Jual Tinggi di Karawang

Suhasil menambahkan bahwa setelah ditandatangani oleh Presiden, implementasi PP ini akan dirinci lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan dan pihak perbankan terkait untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai aturan.

“Kemarin udah diputuskan oleh Bapak Presiden nanti kita detailkan untuk pelaksanakan oleh para perbankan,” ujarnya.

Presiden Prabowo Teken PP Penghapusan Piutang Macet UMKM

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024, yang berfokus pada penghapusan piutang macet bagi UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan.

“Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan lebih berdayaguna,” kata Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, 5 November 2024.

Baca juga: Ada 1 Juta UMKM Pertanian hingga Kelautan yang Dihapus Utangnya

Prabowo menandatangani tiga berkas PP, yang terbagi atas bidang perikanan dan kelautan, bidang pertanian, perkebunan dan peternakan, serta bidang UMKM.

“Seluruh persyaratan teknis terkait aturan tersebut akan ditindaklanjuti oleh kementerian serta lembaga terkait,” tambah Prabowo.

Prabowo berharap, kebijakan ini dapat memberikan dorongan positif bagi kinerja petani, nelayan, dan pelaku UMKM dengan menghapus beban kredit macet yang selama ini membebani mereka.

“Kami tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” harap Prabowo. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

IHSG Berpeluang Menguat, Analis Rekomendasikan Saham BBRI, ARCI hingga BUVA

Poin Penting IHSG berpeluang menguat untuk menguji level 9.030–9.077, namun investor diminta waspada potensi koreksi… Read More

31 mins ago

Update Harga Emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian Senin, 12 Januari 2026

Jakarta – Harga emas untuk produk Galeri24 dan UBS yang diperdagangkan pada Senin, 12 Januari 2026 di… Read More

54 mins ago

Catatan HUT ke-47 Infobank: Lazy Bank, Kriminalisasi Kredit Macet, dan Ujian Akhir Disiplin Fiskal

Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut para… Read More

4 hours ago

Rebranding Produk Tabungan BTN Pos, BTN Bidik Dana Murah Rp5 Triliun

Poin Penting BTN rebranding e’Batarapos menjadi Tabungan BTN Pos sebagai langkah strategis memperluas inklusi keuangan… Read More

13 hours ago

Aliran Modal Asing Masuk RI Rp1,44 Triliun pada Awal 2026

Poin Penting Aliran modal asing masuk Rp1,44 triliun di awal Januari 2026, mayoritas mengalir ke… Read More

20 hours ago

KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakut

Poin Penting KPK tetapkan 5 tersangka OTT dugaan suap pajak KPP Madya Jakarta Utara. 3… Read More

21 hours ago