Perbankan dan Keuangan

Wamenkeu Suahasil Respons PP Hapus Utang Macet Petani hingga Nelayan

Jakarta – Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, merespons keputusan Presiden Prabowo Subianto yang telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet untuk UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan dan sektor UMKM lainnya.

Suahasil menjelaskan bahwa putusan penghapusan tagih kredit ini berlaku untuk kredit-kredit lama yang sudah menunggak. Kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola perbankan serta memudahkan akses permodalan bagi UMKM, termasuk para petani dan nelayan, dalam mengembangkan usaha mereka.

“Itu kan banyak kredit-kredit lama ya. Dan itu bagian untuk memperbaiki tata kelola dan juga untuk keperluan untuk UMKM, nelayan, dan petani,” kata Suahasil saat ditemui di Gandaria City Mall, Rabu 6 November 2024.

Baca juga: Dari Limbah ke Laba: Sampah Kulit Rajungan Disulap Jadi Bernilai Jual Tinggi di Karawang

Suhasil menambahkan bahwa setelah ditandatangani oleh Presiden, implementasi PP ini akan dirinci lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan dan pihak perbankan terkait untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai aturan.

“Kemarin udah diputuskan oleh Bapak Presiden nanti kita detailkan untuk pelaksanakan oleh para perbankan,” ujarnya.

Presiden Prabowo Teken PP Penghapusan Piutang Macet UMKM

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024, yang berfokus pada penghapusan piutang macet bagi UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan.

“Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan lebih berdayaguna,” kata Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, 5 November 2024.

Baca juga: Ada 1 Juta UMKM Pertanian hingga Kelautan yang Dihapus Utangnya

Prabowo menandatangani tiga berkas PP, yang terbagi atas bidang perikanan dan kelautan, bidang pertanian, perkebunan dan peternakan, serta bidang UMKM.

“Seluruh persyaratan teknis terkait aturan tersebut akan ditindaklanjuti oleh kementerian serta lembaga terkait,” tambah Prabowo.

Prabowo berharap, kebijakan ini dapat memberikan dorongan positif bagi kinerja petani, nelayan, dan pelaku UMKM dengan menghapus beban kredit macet yang selama ini membebani mereka.

“Kami tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” harap Prabowo. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Bos BI Beri Sinyal Turunkan Suku Bunga Acuan di 2025

Jakarta - Bank Indonesia (BI) memberi sinyal bakal menurunkan suku bunga acuan atau BI Rate… Read More

6 mins ago

Intip Proyek Properti Mewah Trump Bersama Raja Media RI, dari Lido hingga Bali!

Jakarta - Donald Trump kembali terpilih sebagai Presiden Amerika Serikat setelah memenangkan Pemilu 2024 dengan… Read More

35 mins ago

Tingkatkan Kenyamanan Bertransaksi, Bank Mandiri Hadirkan Layanan Verifikasi Bank Garansi

Jakarta - Bank Mandiri menegaskan komitmen untuk menghadirkan inovasi layanan keuangan guna memberikan kenyamanan dan… Read More

1 hour ago

Bos BI Beberkan Dampak ‘Ngeri’ Jika Donald Trump Menang Pilpres AS

Jakarta - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan hasil sementara Pemilu Amerika Serikat (AS)… Read More

1 hour ago

BI Targetkan Volume Transaksi QRIS Tembus 5,5 Miliar di 2025

Jakarta – Bank Indoensia (BI) menargetkan volume transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) pada 2025 akan mencapai 5,5… Read More

2 hours ago

Adi Sarana Armada Bakal Tebar Dividen Interim Rp73,82 Miliar, Simak Jadwalnya

Jakarta - PT Adi Sarana Armada Tbk (ASSA) pada hari ini (6/11) mengumumkan akan melakukan… Read More

2 hours ago