Jakarta – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, reformasi perpajakan tidak bisa lepas dari dua sisi salahsatunya ialah mengumpulkan pendapatan negara. Menurutnya, pajak merupakan upaya untuk mengumpulkan pendapatan negara yang diarahkan untuk belanja yang bermanfaat baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Fungsi reformasi pajak untuk mengumpulkan pendapatan tidak boleh hilang. Makin hari ingin diperkuat. Artinya, sekarang kunci utama jangka menengah APBN adalah kumpulkan pajak,” kata Suahasil Nazara dalam diskusi virtual, Senin, 12 Oktober 2020.
Sedangkan pada sisi kedua, Suahasil menambahkan, fungsi pajak sebagai alat fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi juga harus ada dalam reformasi perpajakan. Oleh karena itu menurutnya, reformasi perpajakan harus memperbaiki keduanya yakni menyederhanakan prosedur, administrasi, meningkatkan kepatuhan, sampai menciptakan insentif pajak itu, menjadi alat fiskal.
Suahasil juga menyebut, kebijakan pajak harus tetap membuat Indonesia lebih kompetitif. Di mana dari sisi tarif, treatment, serta di-benchmark ke dunia internasional, bahwa Indonesia kompetitif. “Kebijakan pajak tetap harus dicari balance yang pas dalam konteks kumpulkan pendapatan dan dorong investasi,” ujarnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data Kemenkeu Realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas dan pajak nonmigas sama-sama melanjutkan tren kontraksi hingga akhir Agustus 2020. Penerimaan PPh migas hingga akhir Agustus 2020 tercatat senilai Rp21,6 triliun atau minus 45,2% dibandingkan dengan capaian periode yang sama tahun lalu Rp39,5 triliun.
Sementara itu, penerimaan pajak nonmigas senilai Rp655,3 triliun atau terkontraksi sebesar 14,1%. Kontraksi ini salah satunya dikarenakan efek lesunya kinerja korporasi karena covid-19 sehingga berimbas pada perlambatan setoran pada tahun ini. (*)
Editor: Rezkiana Np