Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Pertama, saya meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.
Pria yang akrab disapa Noel itu juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga serta masyarakat. “Saya juga meminta maaf kepada anak dan istri saya, serta kepada rakyat Indonesia,” tambahnya.
Baca juga: Resmi! KPK Tetapkan Wamenaker Noel dan 10 Tersangka Lain, Seluruhnya Langsung Ditahan
Dalam kesempatan yang sama, Noel menegaskan bahwa penetapan tersangka dirinya bukan hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
“Saya tidak di-OTT, pertama itu. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya,” tegasnya.
KPK Tetapkan 11 Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan Wamenaker Noel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka, termasuk Noel, ditahan selama 20 hari pertama terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Baca juga: Sebelum Terjaring OTT KPK, Wamenaker Noel Pernah Usul Hukuman Mati untuk Koruptor
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto sebelumnya membenarkan adanya OTT terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita puluhan kendaraan dan menyegel ruangan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kemenaker. (*)









