Jakarta – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) Fahri Hamzah mengusulkan adanya Omnibus Law Perumahan dalam mendukung program 3 juta rumah Presiden Prabowo Subianto.
“Saya ingin mengusulkan agar perumahan tidak saja melahirkan institusi baru, (yakni) Kementerian PKP ini. Tapi, juga harus ada Omnibus Law Perumahan,” katanya, dalam acara Dialog Bersama Asosiasi Pengembang bertajuk Program 3 Juta Rumah di Kantor BTN, Jakarta, 29 November 2024.
Menurutnya, dengan adanya Omnibus Law Perumahan, maka ke depannya seluruh regulasi terkait perumahan ada di dalam satu buku dan tidak tersebar ke mana-mana.
Fahri pun menyoroti, regulasi tata kelola perumahan yang saat ini dinilai mempersulit pembangunan hingga tata kelola kawasan perumahan.
Baca juga : Percepat Program 3 Juta Rumah, Pemerintah Hapus BPHTB dan PBG buat Rumah MBR
“Ini semua kan ingin mempersulit, daerah-daerah ingin mempersulit, tata kotanya berbelit-belit,” bebernya.
Padahal, kata dia, program 3 juta rumah milik Presiden Prabowo itu mendapat apresiasi kalangan internasional. Diketahui saat dirinya bersama Presiden Prabowo melakukan kunjungan ke sejumlah negara seperti China hingga Timur Tengah.
“Dua hari lalu saya balik dari Timur Tengah. Itu minatnya luar biasa ingin menjadi partner pengembang properti di Indonesia untuk membangun hunian di perkotaan,” jelasnya.
Baca juga : Bank Danamon Dukung Program 3 Juta Rumah, Begini Perannya
Di sisi lain, pihaknya membeberkan sejumlah kendapa yang saat ini dihadapi Kementerian PKP. Pertama, menyoal kesediaan tanah atau lahan untuk membangun rumah.
Kedua, masalah perizinan yang berbelit-belit. Masalah ini, kata Fahri, harus segera diselesaikan dan menjadi tugas negara.
“Maka, perizinan yang berbelit-belit itu harus disikat habis, tugas negara di situ,” terangnya.
Ketiga, masalah infrastruktur mulai dari penyediaan air sampai listrik. Terakhir, masalah mengenai skema keuangan. (*)
Editor: Galih Pratama