oleh Eko B Supriyanto
SAYONARA Rini Soemarno. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode lalu ini menangis ketika serah terima jabatan dengan Erick Thohir, penggantinya. Banyak yang sudah dilakukan Rini Soemarno. Salah satunya adalah sinergi BUMN. Juga, holdingisasi, meski belum semuanya rampung, seperti di sektor keuangan termasuk bank di dalamnya.
Selama lima tahun terakhir ini banyak kemajuan yang dicapai BUMN. Menurut data Biro Riset Infobank (birI), aset yang dikelola Kementerian BUMN mencapai Rp8.029 triliun. Jumlah BUMN sendiri mencapai 118 perusahaan, tidak termasuk anak, cucu, dan cicit perusahaan yang bisa mencapai ribuan.
Jujur harus diakui, Kementerian BUMN sering menjadi sorotan dan membuat kegaduhan. Maklum saja, BUMN merupakan sarang duit. Juga, titipan direksi dan komisaris. Bahkan, selama lima tahun terakhir Rini Soemarno tidak diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Rapat-rapat dengan DPR selalu diwakili oleh menteri lain, seperti Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Sakti. Itulah julukan yang diberikan kalangan profesional kepada Rini Soemarno. Pak Jokowi pun mempertahankannya hingga lima tahun. Bahkan, di injury time Rini Soemarno sempat merombak direksi BUMN.
Untuk itu, Erick Thohir diharapkan dapat mengoreksi perilaku like and dislike yang selama ini dilakukan di Kementerian BUMN. Tidak ada pola dalam menempatkan direksi dan komisaris di jajaran BUMN, khususnya di bank. Orang belum setahun diganti, keluar-masuk seperti setrika. Nomenklatur direksi bank BUMN juga terus berubah dan pada akhirnya balik lagi.
Tidak fair, tanpa pola, pilih kasih, dan cenderung pribadi. Penempatan direksi dan komisaris BUMN juga perlu dikoreksi. Bagaimana mungkin orang yang tidak tahu bank tiba-tiba harus mengawasi bank? Jika melihat komposisi komisaris bank BUMN, hampir sebagian besar tidak punya latar belakang bank. Kocok ulang komisaris menjadi lebih baik.
Fungsi pengawasan sangat penting bagi perbankan menegakkan good corporate governance (GCG). Apakah fungsi komite audit, komite pemantau risiko, dan komite remunerasi serta nominasi sudah berfungsi dengan baik dan benar? Tak semua komisaris bank BUMN tidak memahami fungsi komisaris dengan benar.
Namun, melihat figur-figur yang ada, jangankan memahami kredit, memahami fungsi remunerasi dan nominasi saja masih gagap-gagap. Jangankan memahami restrukturisasi kredit, membaca neraca saja sulit paham. Bagi-bagi jatah kursi setelah berkeringat dalam ajang pilpres atau menjadi tim sukses tidaklah salah. Namun, kapasitas harus menjadi pertimbangan. Apalagi, bank sebagai perusahaan publik dan lembaga kepercayaan tentu berbeda dengan sektor riil.
Bahkan, selama ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah gerah melihat komisaris bank BUMN yang sekadar pajangan. Fungsi pengawasan tidak jalan. Bahkan, untuk rapat saja jarang muncul, tapi gaji dan tantiem besar. Untuk komisaris bank BUMN, tentu over paid (meminjam istilah seorang dirut bank BUMN).
Untuk itu, majalah ini mendukung langkah-langkah Erick Thohir sebagai Menteri BUMN yang baru agar dapat mengambil pelajaran dari kesalahan masa lalu. Tak usah menyalahkan secara vulgar, tapi perlu dilakukan perbaikan dengan basis key performance indicator (KPI).
Lebih mengagetkan lagi, Erick tidak akan mengganggu waktu Sabtu dan Minggu. Itu waktu untuk keluarga, kecuali ada yang urgen. Sikap Erick ini berbeda dengan gaya Ibu Rini yang hobinya rapat koordinasi (rakor) ke daerah-daerah.
Hari Sabtu dan Minggu menjadi hari yang menakutkan bagi direksi BUMN zaman Rini. Sinergi BUMN itulah alasan penting jalan-jalan ke banyak tempat di Indonesia. Semua direksi terpaksa ikut. Karena, kalau tidak sering ikut, bisa di-RUPSLB-kan. Atau, segera diganti. Demikian bisik-bisik yang terdengar di kalangan direksi BUMN.
Jadi, untuk menghadapi tantangan ke depan, perlu dilakukan evaluasi direksi dan komisaris BUMN, dimulai dengan membersihkan kroni-kroni yang tidak punya kapasitas. Basis kompetensi dan kinerja tetap utama. Jangan jadi komisaris pajangan sematayang maaf, baca neraca saja tak mampu. Sedangkan, di bank, setidaknya OJK dilibatkan lebih awal dan tidak dijadikan stempel semata oleh Kementerian BUMN. (*)
Penulis adalah Pemimpin Redaksi Majalah Infobank